Batam
Karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 Batam Ditangkap Polisi usai Keroyok Rekan Kerjanya

Batam, Kabarbatam.com – Seorang karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 berinisial KJ diamankan unit Reskrim Polsek Lubukbaja karena mengeroyok rekan kerjanya, Minggu pekan lalu.
Aksi main hakim sendiri itu dilakukan KJ bersama seorang pria lainnya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) pihak Kepolisian.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, pengeroyokan itu dipicu lantaran korban yang merasa tidak terima permintaannya tidak turuti oleh pelaku.
“Saat itu setelah selesai bersih-bersih, korban memanggil pelaku untuk belanja barang-barang berupa rokok 2 slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi di MM Mart,” ujar Kompol Budi Hartono.
Sesampainya di MM Mart, beberapa barang berupa pulpen dan kwitansi tidak terjual di MM Mart tersebut. Setelah selesai belanja, pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 dan memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart, namun korban tidak mau terima apa yang disampaikan pelaku.
“Di situ pelaku mulai berperilaku tidak sopan hingga berujung cekcok dan meninggalkan tempat kerja. Tak lama berselang, pelaku kembali ke tempat kerja dan langsung mencekek leher korban, memukuli badan korban berkali-kali,” terangnya.
Tak hanya KJ, tidak lama kemudian, satu orang yang tidak dikenal juga ikut memukul muka korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badannya.
Setelah puas melakukan penganiayaan, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung ke rumah sakit serta melaporkan kejadian ke Polsek Lubukbaja guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan oleh tempat kejadian perkara, pada hari Jumat (9/9/2022) sekira pukul 16:00 Wib, unit Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja mendapat informasi bahwa pelaku KJ sedang berada di kediamannya yang beramat di Perum. Jupiter Residence Blok C No. 09 RT 003 / RW 002 Kec. Sekupang – Kota Batam.
Selanjutnya, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta membawa pelaku ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut diantaranya 1 helai baju Polo Shirt warna hitam milik Korban, 1 buah surat keterangan berobat visum et refertum Rumah Sakit Santa. Elisabeth milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Atok)






-
Headline3 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Batam20 jam ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam1 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam1 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Batam3 hari ago
Spesial HUT Kemerdekaan, HARRIS Resort Barelang Batam Hadirkan Promo “Merdeka Escape” dan Barelang Night Market