Connect with us

Batam

Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210317 164255
Foto ilustrasi.

Batam, Kabarbatam.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Kejari Batam telah menetapkan tersangka H dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Rabu (17/3/2021).

Lanjut, Hendarsyah menyampaikan, terhadap tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Batam.

Sementara itu, pihaknya belum dapat memaparkan pasti berapa banyak jumlah barang bukti yang disita oleh Kejari Batam.

“Kita tunggu hasil persidangannya saja nanti,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3/2021).

Rusam Efendi menjalani pemeriksaan di lantai II Kejaksaan Negeri Kota Batam sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 12.00 WIB. Belum diketahui pasti apa masalah yang dialami oleh Kadishub Kota Batam sehingga harus berurusan dengan Kejakasaan Negeri Batam.

Kabar diperiksanya salah satu pejabat utama di lingkungan Dinas Perhubungan ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejakasaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana.

“Ya benar diperiksa. Materi pemeriksaannya belum dapat kami sampaikan. Yang jelas, Saya nggak pernah bilang diperiksa masalah pungli,” singkat Hendarsyah Yusuf Permana. (Atok)

Advertisement

Trending