Batam
Kasus Anak Stafsus Narkoba, Garda Indonesia: Kami Kawal Persidangan agar Hukum Ditegakkan
Batam, Kabarbatam.con – Perkara kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja yang melibatkan terdakwa GRA masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Perkara yang sedang bergulir di PN tersebut memasuki tahap pledoi. GRA sendiri diketahui merupakan anak dari stafsus Gubernur Kepri. Dia ditangkap dalan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Aldi Braga, Ketua LSM Garda Indonesia menyampaikan bahwa perkara kasus kepemilikan narkotika tersebut harus dikawal. Aldi berharap, proses hukum tetap berjalan dan hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil sesuai aturan UU.
“Mesti kita kawal bersama, agar proses hukum terhadap terdakwa dapat ditegakkan, terlebih terdakwa adalah anak stafsus sehingga hakim harus verlaku adil dalam memutus perkaranya,” ungkap Aldi, Sabtu (10/3).
Ia mengungkapkan, pemerintah sedang memberi atensi pada masalah narkoba. Dan sudah mencanangkan perang terhadap narkoba. Sehingga siapapun yang terlibat dalam kasus kepemilkan atau penyalahgunaan narkotika mesti diproses sesuai ketentuan hukum.
“Apalagi terdakwa GRA adalah pegawai honorer sehingga mestinya memberi contoh, bukan justru terlibat dalam kasus kepemilkan narkotika,” ujarnya
Garda Indobesia, kata Aldi akan terus mengawal kasus ini dan berharap hakim dapat mengedepankan profesionalismenya dalam memutus perkara ini. “Karena ini masuk dalam tindak kejahatan penyalahgunaan psikoterapika dan zat adiktif maka hukuman yang diberikan mesti setimpal dengan yang dilakukan terdakwa,” ujarnya
Sekedar diketahui, polisi menangkap anak salah satu stafsus Gubernur Kepri yang bekerja sebagai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kepri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 18.15 WIB.
Penangkapan GRA merupakan pengembangan setelah sebelumnya anggota Polresta Tanjungpinang menangkap dua tersangka lain berinisial Bs, oknum honorer di Satpol PP Pemprov Kepri, Hi dan R pada Jumat (2/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkap jika polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dari kediaman Gra setelah diperiksa hingga pukul 23.30 WIB setelah ditangkap.
Setelah polisi bergerak ke kediaman Gra, anggota Polri menemukan dua pria berinisial Lk dan P yang merupakan rekan GRA.
“Rekannya yang berinisial P mengakui ganja milik GRA di simpan di kediamannya atas perintah GRA,” sebutnya. Setelah polisi menggeledah rumah inisal P, ditemukan tiga paket ganja.
“Jadi rekannya inisial P ini atas perintah GRA menyembunyikan barang bukti tersebut,” pungkasnya. (yan)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Headline3 hari agoWagub Nyanyang Lantik Tujuh Anggota KPID Kepri Periode 2025-2028
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis



