Connect with us

Batam

Kasus Dugaan Malpraktik di RS Graha Hermine, Kuasa Hukum Korban Layangkan Surat Permintaan Audit Medis ke Dinkes

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231017 213656
Natalis N. Zega, S.H. M.H.

Batam, Kabarbatam. com – Kantor Hukum GARI ONO NIHA Law Office Natalis N. Zega, S.H. M.H secara resmi melayangkan surat permintaan audit medis dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam.

Bukan tanpa sebab, langkah permintaan audit medis dugaan malpraktik yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Natalis N. Zega sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan yang diinginkan oleh klienya Hetti Elvi Situngkir korban dugaan malpraktik di RS Graha Hermine.

Kuasa Hukum Natalis N. Zega mengatakan, surat permintaan audit medis dugaan malpraktik yang dialami Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine sebagai langkah tindak lanjut surat pengaduan pada tanggal 31 agustus 2023 dengan Nomor Surat 029/ Law-Zega/Btm/13/IX/2023 dan surat balasan Kepala Dinas Kota Batam dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG.,MM pada tanggal 21 September 2023.

Melalui surat permintaan audit medis, tim Penasehat Hukum Hetti Elvi Situngkir korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji, Kota Batam yang diduga terjadi pada tanggal 11 April 2023 meminta kasus ini menjadi perhatian Kepala Dinas Kota Batam.

“Kami meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang bersangkutan dan Rumah Sakit Graha Hermine Kota Batam dalam hal penegakkan Etika Profesi Kedokteran sehingga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta oknum-oknum dokter yang tidak profesional dan tidak bertanggungjawab tidak mengulangi hal tersebut,” ungkap Natalis Zega kepada wartawan Kabarbatam.com, Selasa (17/10/2023).

Natalis mengungkapkan, kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien kecelakaan Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine harus dituntaskan. Karena ia menilai, hingga saat ini tidak ada bentuk rasa perhatian yang ditujukan oleh RS Graha Hermine kepada Hetti Elvi Situngkir.

“Kepada Kepala Dinas Kota Batam dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG.,MM diharapkan dapat melakukan audit medis kepada Rumah Sakit Graha Hermine dan memeriksa Dokter Ady Surya Dharma, Sp.OG yang diduga telah melakukan dugaan malpraktik kepada klien kami,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan malpraktik di RS Graha Hermine saat ini telah masuk dalam tahapan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan malpraktik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sebanyak 5 orang saksi dari keluarga korban dan pihak RS Graha Hermine telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri perihal kasus dugaan malpraktik ini.

“Kita telah memintai keterangan saksi yakni Hisar Rouli Simbolon sebagai pelapor/ kakak ipar korban, Doris Robbi Situngkir sebagai abang kandung korban, Hetti Elvi Situngkir sebagai korban, Dr. Yusrois Agna sebagai dokter jaga UGD RS Graha Hermine dan Asep Sumantri sebagai Perawat UGD RS Graha Hermine,” ungkap Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/10/2023).

Lanjut, Nasriadi menjelaskan, untuk rencana tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam serta melakukan koordinasi dengan management RS Awal Bros sebagai rumah sakit yang melanjutkan menangani kondisi kesehatan korban.

“Kita juga akan memeriksa saksi Dr. Adi Surya Darma, Sp.ot diduga dokter yang melakukan tindakan medis terhadap Hetti Elvi Situngkir di RS Graha Hermine,” pungkasnya.

Sebelum berita ini diterbitkan awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Dr. Didi Kusmarjadi perihal surat permintaan audit medis dugaan malpraktik di Rumah Sakit Graha Hermine ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam yang dilayangkan Kuasa Hukum Natalis Zega, namun belum di respon. (Atok)

Advertisement

Trending