Headline
Program Pemutihan Pajak Berlaku, Bapenda Kepri Himbau Masyarakat Manfaatkan Waktu Membayar Pajak Sebaik Mungkin
Batam, Kabarbaatan. com Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kepri mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023. Masyarakat dihimbau memanfaatkan waktu relaksasi pembayaran pajak sebaik mungkin.
Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, S.E., M.Si mengatakan, seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau diharapkan segera melakukan pembayaran pajak karena mengingat waktu relaksasi hanya berlangsung selama 1 bulan.
“Mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November Pemprov Kepri melalui Gubernur Kepri sudah mengeluarkan surat keputusan No. 39 tahun 2023 terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Oleh karena itu, kepada masyarakat Kepri dihimbau segera membayar pajak, karena mengingat waktu relaksasi yang diberikan berlangsung 1 bulan,” ujar Diky Wijaya saat konferensi pers di Bapenda Kepri, Selasa (17/10/2023).
Diky menjelaskan, program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor 100 persen, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) 100 persen selain tahun berjalan.
“Dengan 3 kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri kepada masyarakat Provinsi Kepri, tentunya kami berharap kepada seluruh masyarakat Kepri bahwa nanti di tahun 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut, bahwa 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong,” jelasnya.
“Mudah-mudahan relaksasi yang diberikan Gubernur kepada masyarakat Kepri tentunya membawa manfaat yang sebesar-besarnya,” sambungnya.
Seperti diketahui, tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Pemberitahuan Penutupan Lalu Lintas Berkala di Jembatan 2 Barelang
-
BP Batam3 hari ago
Mulai 4 Desember, Pelabuhan Pelni Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada Batuampar
-
Batam3 hari ago
Nama Aceh Dijadikan Nama Kampung Narkoba di Batam, Kapolda Kepri: Saya Keberatan!
-
Kepri2 hari ago
APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun
-
Nasional21 jam ago
Peringatan HUT ke-48 KKSS, Jadi Ajang Silaturrahmi 10 Menteri/Wakil Menteri Asal Sulawesi Selatan
-
Tanjungpinang3 hari ago
Kuasa Hukum Hasan Tegaskan Putusan Perdata jadi Kejelasan Tidak Ada yang Dipalsukan Kliennya
-
Batam2 hari ago
Uniba Gelar Seminar Internasional, Bahas Soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era Transformasi Digital
-
Anambas2 hari ago
Dugaan Politik Uang di Pilkada Anambas, Tim PATEN WAY Serahkan Bukti ke Bawaslu