Batam
Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar Oknum Dishub Batam Terus Didalami Jaksa
Batam, Kabarbatam.com – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H sebagai tersangka terus berlanjut.
Dalam perkara ini Kejari Batam terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan kasus tindak pidana korupsi tersebut menetapkan kembali tersangka baru.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang saat diwawancarai wartawan usai menggelar Konferensi Pers di Pangkalan PSDKP, Barelang, Kota Batam, Senin (5/4/2021).
“Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang. Sementara untuk proses persidangan tergantung penetapan hakim dan tinggal menunggu waktu sidangnya saja,” ungkap Polin.
Dijelaskan Polin, hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tersangka H sejak tahun 2018 itu mencapai Rp1,6 miliar.
“Sementara ini kalau dihitung secara manual oleh jaksa bekisar Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Lanjut, Polin menyampaikan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik terhadap Kepala Dinas Perhubungan Rustam Efendi beberapa waktu lalu, sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi.
“Saat ini kasus tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri dan masuk dalam tahap P21. Hanya menunggu kapan akan disidangkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Kejari Batam telah menetapkan tersangka H dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Rabu (17/3/2021).
Lanjut, Hendarsyah menyampaikan, terhadap tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Batam,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan