Batam
Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar Oknum Dishub Batam Terus Didalami Jaksa
Batam, Kabarbatam.com – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H sebagai tersangka terus berlanjut.
Dalam perkara ini Kejari Batam terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan kasus tindak pidana korupsi tersebut menetapkan kembali tersangka baru.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang saat diwawancarai wartawan usai menggelar Konferensi Pers di Pangkalan PSDKP, Barelang, Kota Batam, Senin (5/4/2021).
“Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang. Sementara untuk proses persidangan tergantung penetapan hakim dan tinggal menunggu waktu sidangnya saja,” ungkap Polin.
Dijelaskan Polin, hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tersangka H sejak tahun 2018 itu mencapai Rp1,6 miliar.
“Sementara ini kalau dihitung secara manual oleh jaksa bekisar Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Lanjut, Polin menyampaikan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penyidik terhadap Kepala Dinas Perhubungan Rustam Efendi beberapa waktu lalu, sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi.
“Saat ini kasus tersebut sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri dan masuk dalam tahap P21. Hanya menunggu kapan akan disidangkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Kejari Batam telah menetapkan tersangka H dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Rabu (17/3/2021).
Lanjut, Hendarsyah menyampaikan, terhadap tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Batam,” pungkasnya. (Atok)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam13 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



