Connect with us

Batam

Kasus Laka Kerja, PT Colamas Klaim Sudah Bertanggung Jawab pada Fanongoni Ndraha

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220629 wa0188
James S Sibarani, SH, Arthur Hutapea, SH & Partners, Kuasa Hukum PT Colamas Indah Sejati.

Batam, Kabarbatam.com – Kecelakaan kerja di PT Colamas Indah Sejati, pihak perusahaan mengaku telah bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Fanongoni Ndraha.

Hal ini diungkapkan oleh PT Colamas Indah Sejati melalui Kuasa Hukum James Sumihar Sibarani, S.H & Partners saat konferensi pers di Kantor Advokat James S Sibarani, SH, Arthur Hutapea, SH & Partners, Rabu (29/6/2022).

James Sumihar Sibarani, S.H mengatakan, pada tanggal 24 Mei 2022 berlokasi di PT Colamas Indah Sejati telah terjadi sebuah insiden pada saat pembongkaran barang dari dalam kontainer di dalam gudang.

“Situasi gudang dalam keadaan sempit dan dipenuhi barang, forklip yang dikemudikan oleh saudara Teguh tanpa sengaja melindas kaki Fanongoni Ndraha salah satu karyawan PT Colamas,” ungkap James Sumihar Sibarani.

Mengetahui ada insiden tersebut, pihak admin PT Colamas Indah Sejati langsung melaporkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja kepada pihak HRD.

“Saat itu, pihak HRD langsung menyarankan untuk membawa Fanongoni ke Unit Gawat Darat (UGD) rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis dengan menggunakan BPJS. Namun, ternyata BPJS Fanongoni mengalami kendala dan tidak sesuai dengan alamatnya,” ujarnya.

Upaya yang telah dilakukan pihak perusahaan tidak berakhir sampai disitu, kepala gudang yang berada di lokasi kejadian juga menyarankan untuk dilarikan ke UGD.

img 20220629 wa0186

Namun, Fanongoni menolak permintaan berobat dari pihak perusahaan dan meminta untuk diantarkan pulang ke kediamannya.

“Fanongoni menolak dibawa berobat dan meminta untuk diantarkan pulang ke rumah beliau. Jadi, pada saat kejadian itu telah ada penanganan dan pihak perusahaan cepat mengambil tindakan” jelasnya.

James Sumihar Sibarani menjelaskan, bahwa dalam peristiwa ini, siapapun tidak menginginkan kecelakaan itu terjadi. Tetapi, apakah itu faktor kelalaian dari sopir forklip atau kelalaian dari korban, perusahaan tidak melihat kedua faktor tersebut.

“Perusahaan sudah melihat langsung korban di kediamannya. Tak hanya itu, perusahaan juga masih memberikan gaji korban selama kejadian hingga saat ini secara penuh tanpa potongan seperserpun,” terangnya

Dalam peristiwa ini, perusahaan PT Colamas Indah Sejati telah menunjukkan tanggung jawab dan memberikan hak Fanongoni Ndraha secara penuh.

“Terkait masalah safety, selama ini pihak perusahaan tetap memberikan safety untuk karyawan dan perusahaan tetap menyarankan karyawan untuk selalu menggunakan safety. Tetapi, karyawan tidak mengindahkan hal tersebut,”

Sementara, terhadap Fanongoni Ndraha, pihak pengawas gudang telah berulang kali memberikan teguran untuk selalu mengenakan safety saat beraktivitas. Namun, juga tidak diindahkan.

“Jadi, kita juga tidak bisa menyalahkan pihak perusahaan dalam peristiwa ini. Langkah kami selanjutnya, tentu klien kami PT Colamas Indah Sejati masih menunggu. Dengan adanya itikad baik dan bentuk tanggung jawab perusahaan tentu hal itu tetap dilaksanakan, karena kita tahu apa yang menjadi kewajiban  perusahaan serta mengedepankan rasa kemanusiaan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending