Batam
Kasus Laka Kerja, PT Colamas Klaim Sudah Bertanggung Jawab pada Fanongoni Ndraha

Batam, Kabarbatam.com – Kecelakaan kerja di PT Colamas Indah Sejati, pihak perusahaan mengaku telah bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Fanongoni Ndraha.
Hal ini diungkapkan oleh PT Colamas Indah Sejati melalui Kuasa Hukum James Sumihar Sibarani, S.H & Partners saat konferensi pers di Kantor Advokat James S Sibarani, SH, Arthur Hutapea, SH & Partners, Rabu (29/6/2022).
James Sumihar Sibarani, S.H mengatakan, pada tanggal 24 Mei 2022 berlokasi di PT Colamas Indah Sejati telah terjadi sebuah insiden pada saat pembongkaran barang dari dalam kontainer di dalam gudang.
“Situasi gudang dalam keadaan sempit dan dipenuhi barang, forklip yang dikemudikan oleh saudara Teguh tanpa sengaja melindas kaki Fanongoni Ndraha salah satu karyawan PT Colamas,” ungkap James Sumihar Sibarani.
Mengetahui ada insiden tersebut, pihak admin PT Colamas Indah Sejati langsung melaporkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja kepada pihak HRD.
“Saat itu, pihak HRD langsung menyarankan untuk membawa Fanongoni ke Unit Gawat Darat (UGD) rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis dengan menggunakan BPJS. Namun, ternyata BPJS Fanongoni mengalami kendala dan tidak sesuai dengan alamatnya,” ujarnya.
Upaya yang telah dilakukan pihak perusahaan tidak berakhir sampai disitu, kepala gudang yang berada di lokasi kejadian juga menyarankan untuk dilarikan ke UGD.
Namun, Fanongoni menolak permintaan berobat dari pihak perusahaan dan meminta untuk diantarkan pulang ke kediamannya.
“Fanongoni menolak dibawa berobat dan meminta untuk diantarkan pulang ke rumah beliau. Jadi, pada saat kejadian itu telah ada penanganan dan pihak perusahaan cepat mengambil tindakan” jelasnya.
James Sumihar Sibarani menjelaskan, bahwa dalam peristiwa ini, siapapun tidak menginginkan kecelakaan itu terjadi. Tetapi, apakah itu faktor kelalaian dari sopir forklip atau kelalaian dari korban, perusahaan tidak melihat kedua faktor tersebut.
“Perusahaan sudah melihat langsung korban di kediamannya. Tak hanya itu, perusahaan juga masih memberikan gaji korban selama kejadian hingga saat ini secara penuh tanpa potongan seperserpun,” terangnya
Dalam peristiwa ini, perusahaan PT Colamas Indah Sejati telah menunjukkan tanggung jawab dan memberikan hak Fanongoni Ndraha secara penuh.
“Terkait masalah safety, selama ini pihak perusahaan tetap memberikan safety untuk karyawan dan perusahaan tetap menyarankan karyawan untuk selalu menggunakan safety. Tetapi, karyawan tidak mengindahkan hal tersebut,”
Sementara, terhadap Fanongoni Ndraha, pihak pengawas gudang telah berulang kali memberikan teguran untuk selalu mengenakan safety saat beraktivitas. Namun, juga tidak diindahkan.
“Jadi, kita juga tidak bisa menyalahkan pihak perusahaan dalam peristiwa ini. Langkah kami selanjutnya, tentu klien kami PT Colamas Indah Sejati masih menunggu. Dengan adanya itikad baik dan bentuk tanggung jawab perusahaan tentu hal itu tetap dilaksanakan, karena kita tahu apa yang menjadi kewajiban perusahaan serta mengedepankan rasa kemanusiaan,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Natuna18 jam ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Batam12 jam ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Anambas3 hari ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Bintan3 hari ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Batam3 hari ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Bintan3 hari ago
Hari Pertama Lebaran, Warga Hadiri Open House Wabup Bintan Deby Maryanti di Kolong Nam Kijang
-
Headline19 jam ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi