Connect with us

Batam

Kasus Pemerkosaan di Nongsa Masih Pemberkasan, Polisi: Kami juga Dalami Kepemilikan Sabu Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210923 Wa0121
Polsek Nongsa menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan, pencabulan dan curat di Mapolsek Nongsa Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Kampung Melayu dan Perumahan Family Dream, Nongsa, pada Senin (13/9/2021) lalu masih dalam proses pemberkasan.

Pasalnya, pihak penyidik masih menunggu berkas perkara P21, karena ada tiga laporan tindak pidana terkait kasus tersebut.

“Selain pemerkosaan dan pencabulan, ada juga kasus pencurian atau pembobolan rumah,” kata Iptu Sofyan, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Kamis (23/9/2021).

Sofyan mengatakan, selain itu, anggota juga sedang mengembangkan kasus penyalahgunaan dan kepemilikan sabu yang dikonsumsi pelaku saat melakukan aksinya.

“Kami masih mengembangkan terkait sabu tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lanuhudi (39), pelaku pencurian disertai pemerkosaan dan pencabulan di Kampung Melayu dan Perumahan Family Dream, Nongsa akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku melakukan tiga kali tindak kriminal, pertama pada 25 Juli 2021 lalu, pelaku melancarkan aksi pencurian disertai pemerkosan di Kampung Melayu.

Pelaku ditangkap pada jumat (10/9/2021) dini hari di Ruli Kampung Aceh, Sei Beduk,” ujar Yudi.

Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, dan polisi melakukan tindakan tegas terukur ke dua kaki pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP jo pasal 2 ayat 1 uu darurat senjata tajam, Pasal 365 KUHP, jo pasal 82 ayat 1 perlindungan anak, Pasal 363 ayat 1 KUHP.(romi)

Advertisement

Trending