Connect with us

Batam

Kasus Pencucian Uang 3 Pengusaha Kepri, Kombes Teguh: Bank Curiga saat Kredit Macet

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210901 Wa0097
Tindak pidana pencucian uang disalah satu perbankan di wilayah Karimum diungkap Krimsus Polda Kepri, yang merugikan pihak bank sebesar Rp7,9 miliar.

Batam, Kabarbatam.com – Tindak pidana pencucian uang disalah satu perbankan di wilayah Karimum diungkap Krimsus Polda Kepri, yang merugikan pihak bank sebesar Rp7,9 miliar.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan bahwa ini merupakan kasus lama yang terjadi pada 2017 lalu, dan pihak penyidik melakukan penelusuran.

“Kasus ini terungkap saat kredit pembayaran macet, dan setelah ditelusuri ternyata nama kreditur digunakan atas nama orang lain,” kata Teguh, Kamis (2/9/2021).

Lanjut Teguh, setelah pengembangan, didapat tiga orang tersangka lainnya berinisial FD (45), RS (47), dan HA (39).

Pelaku FD dan RS sebagai pengusaha developer perumahan mengajukan kredit ke pihak bank mengunakan 23 sertifikat, namun peminjaman atas nama karyawannya.

“Ketiga pelaku berhasil mencairkan uang pinjaman karena difasilitasi oleh Kepala Cabang (Kacab) Bank di Karimun berinisial TR,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, hasil pencucian uang tersebut digunakan ketiga pelaku untuk kepentingan pribadi, dan hanya sebagian kecil untuk developer. “Yang dirugikan adalah pihak Bank dalam kasus ini,” ungkap Teguh.

Sementara itu, Kacab Bank berinisial TR sudah divonis pada 2017, dan dijatuhi pidana selama 8 tahun atas kasus tindak pidana perbankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 66 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(rom)

Advertisement

Trending