Batam
Kasus Penggelapan Bos PT JPK di SP3 Polda Kepri, Penyelidikan Kepemilikan Puluhan Butir Peluru Dinantikan Publik
Batam, Kabarbatam.com – Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center yang menyeret nama bos PT Jaya Putra Kundur yakni Johanis dan Teddy Johanis resmi dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, kasus ini telah diselesaikan oleh kedua belah pihak melalui jalur perdamaian (Restorative Justice).
“Penyelidikan terhadap kasus ini kita hentikan (SP3), karena kedua belah pihak antara korban dan Tedy Johanis telah sepakat berdamai,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, Kamis (18/7/2024).
Selain berdamai, kata Kombes Pol Putu, korban juga telah mencabut seluruh Laporan Polisi (LP) yang telah berproses di Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Seluruh kerugian sudah dikembalikan dan sertifikat yang menjadi hak milik korban juga telah diserahkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada Mei 2023 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri secara resmi telah menetapkan tersangka Teddy Johanis dan Johanis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya, dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat senilai Rp 19,5 miliar atas jual beli ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center
Diketahui, pada bulan September 2023 lalu, Satreskrim Polresta Barelang juga mengeluarkan status DPO kepada Yohanis dan Tedy Yohanis atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru/amunisi senjata api.
Tak hanya itu, pada 14 September 2023, Polresta Barelang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur milik kedua tersangka dan ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property.
Selain dokumen, dalam penggeledahan ini juga ditemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet untuk senjata api laras pendek.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha soal kelanjutan kasus kepemilikan senjata api milik bos PT Jaya Putra Kundur Tedy Johanis yang telah bergulir di Polresta Barelang, namun belum mendapat tanggapan dan respon.
Masyarakat dan publik tentu menunggu proses penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian agar ada kepastian hukum terkait kepemilikan senjata dan puluhan butir peluruh tersebut. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam7 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam22 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



