Batam
Kasus Penipuan oleh 2 Pengusaha Batam, Satreskrim Polresta Barelang Geledah Kantor PT JPK

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Developer PT Jaya Putra Kundur (JPK) beralamat di Jalan Seraya Komplek Nagoya Garden Phase II Blok D No. 80-81, Kota Batam disegel Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Diketahui, penyegelan Kantor PT. Jaya Putra Kundur merupakan buntut dari kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama dua pengusaha Batam yakni Direktur Utama (Dirut) PT JPK, Johanis dan Direktur PT JPK, Thedy Johanis.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, penyegelan Kantor PT JPK dilakukan pada Rabu (14/9/2023) sekitar pukul 14.10 WIB.
“Penyegelan kantor PT JPK merupakan lanjutan dari dugaan kasus penipuan jual beli Ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batam Center yang terjadi pada 14 Juni 2021 lalu,” ungkap Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/9/2023).
Budi menjelaskan, penyegelan ini dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/494/VIII/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 28 agustus 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/292/VIII/2023/Reskrim,tanggal 16 Agustus 2023; Surat Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 256/PenPid.B-GLD/PN Btm, tanggal 05 September 2023 perihal izin penggeledahan; serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SP.DAH/07/Ix/2023/Reskrim, tanggal 14 September 2023.
“Selain menyegel Kantor PT. Jaya Putra Kundur, Satreskrim Polresta Barelang juga menggeladah seisi ruang yang ada di kantor tersebut,” tutur Budi.
Tak hanya itu, Polisi menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti diantaranya, 1 lembar kartu hutang piutang atas nama PT Mitra Raya Sektarindo, 1 lembar Surat Permohonan Djoni, fotokopi akte perusahaan PT JPK, 8 lembar bukti pembayaran angsuran cicilan pembelian 10 unit Ruko di Komplek Mitra Raya 2 Business Center Point.
“Penggeledahan ini juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, sekuriti PT JPK, dan satu orang warga setempat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, International Criminal Police Organization (Interpol) memastikan akan berperan dalam mencari dua pengusaha Batam, yakni Johanis (73) dan Thedy Johanis (44).
Keduanya merupakan pimpinan di PT. JPK. Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sendiri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait jual beli Ruko di Mitra Raya 2 (M2) Business Centre Point, Kota Batam.
“Interpol dipastikan akan melakukan pencarian. Surat permohonan untuk mencari dua tersangka tersebut sudah diajukan Ditreskrimsus Polda Kepri kepada Interpol Indonesia,” ungkap Brigjen Amur Candra, SES NCB Interpol Indonesia seusai menghadiri konferensi pers penangkapan 88 WN China yang terlibat dalam kasus tindak kejahatan di Batam, Rabu (30/8/2023),
Candra mengatakan, surat yang diajukan Ditreskrimsus Polda Kepri telah didisposisi Interpol Indonesia kepada Markas Interpol di Liong untuk masuk dalam proses pencarian. (Atok)






-
Headline3 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik