Batam
Keberangkatan 4 PMI Non Prosedural Tujuan Kamboja Digagalkan Polisi di Bandara Hang Nadim
Batam, Kabarbatam.com – Keberangkatan 4 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Kamboja secara non prosedural kembali digagalkan unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, pengungkapan itu terjadi pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 09.00 Wib. Para calon PMI ilegal ini diamankan Polisi setibanya di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Iptu Noval Adimas mengatakan, dari hasil penyelidikan, keempat calon PMI non prosedural ini akan dipekerjakan sebagai karyawan restoran di negara Kamboja.
“Para calon PMI non prosedural ini kita amankan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagai Pekerja Migran Indonesia,” ujar ungkap Iptu Noval Adimas, Rabu (6/11/2024).
Adapun inisial calon PMI non prosedural ini yakni AS (22) asal Medan, AH (19) asal Medan, MD (19) asal Balikpapan dan R (24) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Selain mengamankan para korban PMI non prosedural, Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim juga berhasil menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut yakni perempuan berinisial JSL alias Juju (23) dan laki-laki berinisial DMP alias Deme (20),” ungkapnya.
Lanjut, Iptu Noval Adimas menyampaikan, dalam kasus ini para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka JSL alias Juju berperan membantu pengurusan paspor bagi para calon PMI non prosedural itu serta berkomunikasi dengan bos atau majikan di negara Kamboja terkait pekerjaan 4 CPMI yang dibawanya.
“Sementara, tersangka DMP alias Deme berperan sebagai pengurus keberangkatan terhadap 4 CPMI yang akan berangkat bekerja ke Kamboja. Dimana, tersangka DMP diperintahkan oleh BOS KOCAN dengan menerima keuntungan Rp 1.000.000 per orang,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan calon PMI non prosedural serta para tersangka perekrut, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 buah paspor, 1 unit Handphone merk Iphone 13 Pro Max warna putih dan 1 unit Handphone merk Galaxy Z Flip.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juntco Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Atok)
-
Headline9 jam ago
Warga Karimun Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang di Apartemen Formosa
-
Batam2 hari ago
Dukung Kebutuhan Data Center, PLN Batam Siap Pasok Listrik Andal dan Bersih untuk KEK Nongsa
-
Headline1 hari ago
Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Pemerintah
-
Batam2 hari ago
Pemutakhiran Kurikulum Program Studi Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan Resmi Dibuka Universitas Batam
-
Batam3 hari ago
BP Batam Paparkan Sektor Prioritas Pengembangan Industri Tahun 2025
-
Headline3 hari ago
Gubernur Ansar Sampaikan Sejumlah Usulan Proyek APBN kepada Wamen PUPR
-
BP Batam2 hari ago
BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI
-
Batam12 jam ago
RSBP Batam Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi