Batam
Kecanduan Judi Online, Buruh PT CLT Ditangkap Reskrim Polsek Nongsa Usai Jambret Tas Warga
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial RS (35) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat melancarkan aksi jambret terhadap salah satu pengunjung Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam
Diketahui, peristiwa tindak pidana pencurian disertai kekerasan (jambret) itu terjadi pada hari Sabtu (31/8/2024), di Jalan Pantai Bahagia Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Berbekal sepeda motor Honda Beat, tersangka RS (35) berhasil menggasak sebuah tas milik korbannya yang berisi barang berharga yakni 1 unit handphone Realme C 35, dompet berisikan uang sebanyak Rp 150.000, KTP, BPJS dan kartu asuransi sekolah.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka RS masih sama seperti pada kasus-kasus jambret pada umumnya. Menarik paksa tas milik korbanya ketika ia lengah di jalan raya.
“Pada saat itu, sekira pukul 15.00 Wib, korban bersama rekannya berencana untuk pergi ke Pantai Bahagia. Namun, ketika ia melewati pintu masuk pantai, korban melihat tersangka RS berbalik arah dan langsung memepet serta menarik tas selempang warna hitam milik korban,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, Selasa (3/9/2024).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 1.589.000 dan langsung melaporkan apa yang dialaminy ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung, S.H melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka RS.
Tak butuh waktu lama, pada hari Senin (2/9/2024) sekira pukul 08.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi bahwa tersangka RS merupakan salah satu pekerja di PT. CLT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
“Tersangka RS berhasil kita amankan di tempat kerjanya di PT. CLT, Kelurahan Batu Besar,” ujar Kompol Efendri Alie.
Lanjut, Kompol Efendri Alie menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka RS nekat melancarkan aksi jambret itu karena kecanduan bermain judi online.
“Meskipun tersangka RS sudah memiliki pekerjaan, namun penghasilannya tidak mencukupi karena ia telah kecanduan bermain judi online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RS jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya Kecamatan Nongsa untuk meningkatkan kewaspadaan diri sendiri dan barang bawaan baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan. Karena, kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita,” tuturnya.
Selain itu, Kompol Efendri Alie juga menghimbau, agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik judi online yang saat ini tengah marak.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Nongsa agar tidak terjebak dalam praktik judi online. Lebih baik uang tersebut, di tabung atau digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat lainnya,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna21 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



