Connect with us

Lingga

Kedai Kopi dan Cafe di Dabo Singkep Langgar Jam Malam Kena Segel

akhlilfikri

Published

on

Kedai Kopi dan Cafe di Dabo Singkep

Lingga, Kabarbatam.com – Patroli Yustisi kembali digelar di Dabo Singkep, dengan sasaran kegiatan adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, rumah makan, warung kopi dan cafe, yang masih beroperasi melebihi batas jam yang telah ditentukan. Sabtu (10/7/2021) malam.

Tim Patroli Yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, Dishub, Dinkes dan BPBD tersebut, dalam rangka penerapan pemberlakuan Instruksi Bupati Lingga Nomor 02 Tahun 2021, yang dimulai dari pukul 22.00 WIB.

Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal mengatakan, bahwa ada salah satu tempat usaha kedapatan masih ada pengunjung di dalamnya, meski dari luar terlihat sudah tutup.

“Kami mendapati banyak kendaraan yang masih parkir tetapi tidak ada orang yang duduk, saat pemilik warung kopi membuka dan menyebutkan sudah tutup dan tidak ada orang lagi, salah satu anggota memeriksa bagian belakang warung kopi, ternyata didapati ramai pengunjung yang bersembunyi di sana dan posisi lampu dimatikan,” kata Yusrizal melalui rilis yang diterima media.

Yusrizal menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi yustisi saat itu, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat, terkait dengan masih adanya aktivitas di salah satu tempat usaha di atas waktu yang diperbolehkan.

“Kami juga menerima laporan masyarakat terkait salah satu warung/cafe, di sebelah Gedung Nasional masih buka dan menyalakan musik, sementara jam menunjukkan pukul 00.30 WIB, maka kami langsung bergerak ke tempat yang dilaporkan masyarakat tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah disampaikan penerapan pemberlakuan Instruksi Bupati Lingga Nomor 02 Tahun 2021, bagi pelaku usaha rumah makan/restoran, warung kopi dan cafe, juga terkait dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan 1 meja 2 kursi, waktu operasional hingga jam 22.00 WIB.

Selama giat berlangsung petugas membubarkan kerumunan masyarakat, yang masih berkumpul melewati pukul 22.00 WIB, selain itu, terdapat pelaku usaha warung kopi di Jalan Merdeka, dan Tom Cafe di Jalan Pahlawan, yang masih beroperasi di atas waktu yang telah ditentukan, selanjutnya dilakukan penyegelan atau penghentian kegiatan sementara, sesuai BAP Nomor 05/BAP/PPNS Satpol-PP/VII/2021. penyegelan sementara kepada pelaku usaha terhitung selama 2×24 Jam.

Dilapangan juga diberikan sanksi disiplin kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, serta memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan pengunjung, agar selalu tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara 3 M.(Fikri)

Advertisement

Trending