Connect with us

Batam

Kejahatan Skimming di Batam Terungkap, Satu WNA Srilanka dan WNI Diringkus Sat Reskrim Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Satreskrim

Batam, Kabarbatam.com – Dua pelaku pencurian nasabah Bank alias Skimming, ZN (51) dan JP (42) yang merupakan Warga Negara Srilanka diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Sabtu (2/10/2021).

Skimming adalah suatu bentuk kejahatan, yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah.

Pelaku mencuri menggunakan alat khusus bernama Skimmer, dimana saat kartu dimasukan ke ATM atau mesin EDC, maka skimmer akan secara otomatis merekam informasi dari kartu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kasus ini terungkap saat pihak Bank melaporkan ada uang nasabah hilang disalah satu ATM di Baloi Kusuma Indah, Lubukbaja.

“Setelah itu kami dari Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait transaksi tersebut, dan melakukan pengecekan CCTv,” kata Reza, Senin (11/10/2021).

Lanjut Reza, setelah mendapat wajah pelaku, anggota langsung mengejar dan menangkap pelaku pada Sabtu (2/10/2021) disalah satu ATM di Batuaji.

“Kami masih melakukan pengejaran satu DPO berinisial C,” ujarnya.

Modus pelaku mengambil uang dari ATM, dimana kartu ATM nya sudah dibuat JP. Pelaku JP mendapat data korban dari C yang DPO.

“Alat skiming yang digunakan pelaku sudah dibawa ke Mabes Polri, dan sedang dalam pemeriksaan,” ungkap Reza.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 ayat 3, jo pasal 30, dengan ancaman 13 tahun penjara, dan pencurian data 7 tahun penjara.(*)

Advertisement

Trending