Connect with us

Uncategorized @id

Kejaksaan Negeri Kota Batam Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 12 31 At 11.27.18

Batam, Kabarbatam.com – Penghujung Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kota Batam paparkan sejumlah pencapaian kinerja sepanjang tahun 2021.

Pemaparan ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, Polin Oktavianus Sitanggang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi saat konferensi pers yang berlangsung di Aula R Suprapto, Kamis (30/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, Polin Oktavianus Sitanggang mengatakan, kegiatan penting dari bidang pembinaan ada penerimaan PNBP sebesar Rp 4.393.882.359 dari target Rp 3.802.875.000 sehingga tercapai 115 persen PNBP.

Bidang Intelijen

Adapun kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam yakni dengan tema tindak pidana korupsi bersama SKPD dan para Camat se Kota Batam .

“Kegiatan ini dilakukan 1 kali sesuai dengan target. Ada penyuluhan hukum yakni Jaksa masuk sekolah di SMU N 4 Batam dan di SMU N 8 Batam dengan pencapaian target 100 persen,” ungkap Polin.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Kota Batam melaksanakan kegiatan di Pro RRI Batam persentase 150 persen dan podcast dalam 3 kegiatan.

“Tidak memiliki target, hanya merupakan improvisasi dari Kejaksaan untuk mengundang kami, apa saja yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Polin.

Selanjutnya, kegiatan pakem dengan tema pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam dengan target persentase 100 persen serta penangkapan terhadap lima buronan.

Kegiatan Bidang Tindak Pidana Umum

Penerimaan SPDP sebanyak 664 SPDP yang diterima dan penerimaan jumlah perkara sebanyak 620 perkara dengan total persentase 166 persen melebihi target.

“Tahap penuntutan, dari target 350 perkara dilaksanakan 862 perkara dengan total persentase 246 persen,” paparnya.

Pelaksanaan putusan, perkara sudah putus ada 911 dan dieksekusi 911 perkara. Upaya hukum, banding ada 30 dan kasasi 6 dari target 250 perkara terhadap putusan eksekusi dengan persentase 364 persen.

“Lalu, penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif terealisasi 4 kegiatan. Ini tidak memiliki target tetapi kita melaksanakan ini apabila memenuhi syarat dan semuanya sudah dipulihkan,” jelasnya.

Penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi ada 10 perkara terhadap penyalahgunaan narkotika.

Sidang yang dilakukan secara online sebanyak 6380 perkara dan perkara tilang dalam satu tahun ada 8680 perkara.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Perkara tahap penyelidikan dari target 1 dengan melaksanakan 3 kegiatan penyelidikan kasus sehingga persentasenya 300 persen.

“Kegiatan pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti terdiri dari 7 kegiatan diserahkan kepada seksi PB3R,” bebernya.

Perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tahap pratuntutan dan tuntutan, target 1 terealisasi dua yakni selesai sidang 2 perkara sementara 2 lagi sedang dalam proses.

Perkara tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU tahap pratuntutan dan tuntutan, target 1 terealisasi selesai sidang 2 perkara sementara dalam proses 4 perkara.

“Pendapatan denda hasil tipikor, TPPU, perpajakan/kepabeanan/cukai terealisasi sebesar Rp 50.000.000 yang sudah diserahkan kepada bendahara penerimaan,” jelasnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Bidang perdata dan tata usaha negara yang diselesaikan dengan jalur Litigasi ada 11 perkara. Kemudian, melalui Non Litigasi 25 perkara dari target 1 perkara sehingga persentasenya 2500 persen.

Perkara tata usaha negara yang diselesaikan melalui jalur Litigasi ada 2 perkara. Kemudian, Non Litigasi tidak ada .

Pemberian pertimbangan hukum terhadap terdakwa ada 4 kegiatan dari 1 target persentase 400 persen.

“Kegiatan pemberian pelayanan hukum, 12 kegiatan dari target 1 dengan persentase 1200 persen, kegiatan tindakan hukum lain ada 1 kegiatan 1 target dengan persentase 100 persen dan laporan pemulihan keuangan negara di bidang hukum sebesar Rp 1.495.841.071,” terangnya.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 15 unit mesin tempel, 370 unit motor dan 25 unit mobil.

Penelitian dan penerimaan barang bukti tahap 1 dilakukan sebanyak 761 perkara. Pengecekan barang bukti yang dititipkan ke penyidik dalam hal ini, Pol Airud, TNI AL dan Bea Cukai sebanyak 23 kegiatan.

Pengembalian barang bukti sebanyak 320 perkara. Pengantaran berang bukti 48 kegiatan.

“Sehingga dari target 20 kegiatan pemeliharaan barang bukti hingga sampai pengantaran barang bukti ini mencapai target 20 kegiatan dengan persentase 355 persen,” jelasnya

Penyerahan uang rampasan milik negara hasil dari tindak pidana khusus sebesar Rp 620.000.000 dan tindak pidana umum sebesar Rp 266.128.500.

Sementara itu, pelaksanaan pemusnahan barang rampasan negara ada 3 kegiatan target 12 kegiatan dengan persentase 355 persentase.

“Terakhir, pelelangan barang rampasan 21 unit kapal ikan asing sebanyak 6 unit kapal dengan hasil Rp 1.011.671.731,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending