Headline
Kejar Tambahan PAD dari Participating Interest: Gubernur Ansar Usulkan Ranperda BUMD Energi Kepri
![Img 20240610 Wa0384](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240610-WA0384.jpg)
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (10/06), Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri. Rancangan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan participating interest (PI) 10% di wilayah kerja blok migas Duyung.
Menurut Gubernur Ansar, pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017. Pendirian BUMD didasarkan pada dua hal, yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
“Kebutuhan daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan untuk kelayakan bidang usaha BUMD, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya,” jelas Gubernur Ansar.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Pendirian BUMD Energi Kepri dinilai penting dalam mengelola Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja blok migas Duyung. Hal ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” tambah Gubernur Ansar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Usulan tersebut dilampiri kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan 3 tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD 3 tahun terakhir, dan dokumen RPJMD.
“Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri,” ujar Gubernur Ansar.
Sebagai penutup, Gubernur Ansar mengajak DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan pembahasan dan selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri.
“Kami mengajak DPRD Provinsi Kepri, kiranya dapat melakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan Perda Provinsi Kepri tentang pendirian BUMD Energi Kepri,” tutup Gubernur Ansar. (jlu)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240404-WA0000-scaled.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0000.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam4 hari ago
Mantan Sekwan DPRD Kota Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar
-
Headline3 hari ago
Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun Ditangkap Bakamla RI
-
Batam5 hari ago
Aliran Air di Sejumlah Wilayah Mengecil, Ada Pemeliharaan Pompa IPA Sei Ladi Batam
-
Batam6 hari ago
Turnamen Biliar Bertaraf Internasional Bakal Digelar di Batam dalam Waktu Dekat
-
BP Batam4 hari ago
Kepala Staf Kepresidenan Apresiasi Tangan Dingin Kepala BP Batam Membangun Batam
-
Batam6 hari ago
Tanggapi Banjir Landa Pemukiman Warga Kavling Senjulung, Pihak Pengembang Lahan Angkat Bicara
-
Batam6 hari ago
PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune, PLN Batam Siap Mendukung
-
Batam5 hari ago
BKSDA Batam Akan Segel Penangkaran Rusa Totol di Halaman Parkir Hotel Pacific