Connect with us

Headline

Kejari Lingga Selamatkan Uang Negara Tekait Korupsi di RSUD Dabo

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30084944

Lingga, KABARBATAM.COM – Kejaksaan Negeri Lingga terima pengembalian uang kerugian negara akibat dari kasus tindak pidana korupsi pemeriharaan gedung RSUD Dabo Singkep yang sebelumnya telah ditetapkan dua orang tersangka oleh penyidik Kejari Lingga.
“Dari salah satu tersangka kemarin sore menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp555.852.808 kepada kami dan kami lakukan pembuatan berita acara untuk dilakukan penyitaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi, di Kejari Lingga, Kamis (16/4/2020).
Lanjut Imang Job Marsudi, seperti diketahui bersama pengembalian atau penyitaan tersebut tentunya tidak menghapuskan tindak perkara pidana yang bersangkutan.
“Sesuai dengan amanat yang diberikan oleh pimpinan dalam penegakan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata menghukum orang tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara, dan dalam hal ini penyidik Kejari Lingga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara akibat dari korupsi tersebut,” kata Imang Job Marsudi.
Uang yang dikembalikan oleh tersangka korupsi tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dipersidangan. Untuk diketahui atas kasus tersebut penyidik Kejari Lingga menetapkan dua orang tersangka yakni, AWS dan SN terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018, dengan total anggaran kegiatan senilai Rp1 miliar 20 juta yang bersumber dari APBD perubahan.(Fikri)

Advertisement

Trending