Connect with us

Anambas

Kejari Natuna di Tarempa Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Dana Hibah FPK

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220302 204142
Kejari Natuna melimpahkan dua berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020.

Anambas, kabarbatam.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap diwakili Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, telah melimpahkan dua berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020.

Adapun dua terdakwa dalam perkara ini atas nama terdakwa berinisial MI dan MA, Rabu, 2 Maret 2022, bertempat di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya. Sedang menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim PN Tipikor,” ujar Roy Huffington.

Ia menghimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi. (refi)

Advertisement

Trending