Anambas
Kejari Natuna di Tarempa Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Korupsi Dana Hibah FPK
Anambas, kabarbatam.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap diwakili Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda, telah melimpahkan dua berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020.
Adapun dua terdakwa dalam perkara ini atas nama terdakwa berinisial MI dan MA, Rabu, 2 Maret 2022, bertempat di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa akan menunggu Surat Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

“Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya. Sedang menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim PN Tipikor,” ujar Roy Huffington.
Ia menghimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengelola keuangan daerah atau negara untuk menjauhi segala bentuk perbuatan korupsi. (refi)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam3 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Headline1 hari agoGuntur Sahat Tegaskan Komitmen Kanwil Imigrasi Kepri Jadikan Media Mitra Strategis
-
Bintan15 jam agoBintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
-
Batam12 jam agoArdi Beri Ilmu Pariwisata, Budaya, dan Ekraf kepada Pemandu Wisata APM



