Connect with us

Batam

Kesejahteraan dan Infrastruktur Jadi Prioritas, Amsakar Sampaikan APBD-Perubahan 2025 dalam Paripurna DPRD Batam

Published

on

Img 20250630 wa0210
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menandatangani dan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (30/6/2025).

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota Batam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (30/6/2025).

Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Penyampaian dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yakni paling lambat minggu pertama Juli.

“Langkah ini mencerminkan komitmen serius Pemko Batam untuk mempercepat proses pembangunan dan memastikan pelayanan publik berjalan maksimal,” kata Amsakar dalam sambutannya di hadapan anggota dewan.

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Batam ditargetkan naik dari Rp3,96 triliun menjadi Rp4,27 triliun atau tumbuh 7,94 persen. Kenaikan ini terutama didorong oleh meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak 11,04 persen menjadi Rp2,36 triliun.

Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp1,95 triliun, naik 12,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini berasal dari optimalisasi sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak makanan, hiburan, dan listrik.

Img 20250630 wa0209

Sementara retribusi daerah tumbuh 7,18 persen menjadi Rp243,3 miliar, didorong oleh sektor persampahan, parkir, tempat rekreasi, dan retribusi tenaga kerja asing. Namun, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun 13,81 persen akibat penurunan dividen Bank Riau Kepri Syariah dan berkurangnya kepemilikan saham.

Selain PAD, pendapatan transfer juga naik 3,76 persen menjadi Rp1,90 triliun. Kenaikan terbesar datang dari transfer antar daerah, yang meningkat 35,24 persen berkat penyesuaian bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kepri. Pos lain-lain pendapatan sah turut menyumbang Rp10,58 miliar dari pengembalian dana hibah Pilkada dan hibah parpol.

Belanja daerah pun mengalami kenaikan 8,19 persen, dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,41 triliun. Kenaikan belanja diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Belanja operasi mendominasi dengan nilai Rp3,48 triliun, termasuk belanja pegawai yang naik 5,62 persen karena rekrutmen CPNS dan PPPK. Belanja barang dan jasa turut meningkat untuk mendukung operasional Trans Batam, layanan persampahan, hingga pelatihan tenaga kerja.

Belanja subsidi melonjak 312 persen untuk program operasi pasar dan subsidi bunga UMKM. Sementara bantuan sosial untuk lansia dan warga rentan lainnya naik drastis hingga 243 persen. Pemko juga mengalokasikan hibah ke instansi pusat untuk pengadaan blanko KTP.

Img 20250630 wa0212

Di sisi lain, belanja modal naik 25,7 persen menjadi Rp909,33 miliar. Anggaran ini diarahkan untuk pembangunan sekolah, tempat ibadah, infrastruktur pengendalian banjir, pengadaan alat berat, serta insinerator pengelolaan sampah.

Sebaliknya, belanja tidak terduga turun hampir 80 persen karena pergeseran anggaran ke sektor prioritas seperti infrastruktur dan layanan dasar.

Wali Kota Amsakar menjelaskan enam fokus utama dalam perubahan APBD 2025. Prioritasnya meliputi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan kerja, memperbaiki infrastruktur seperti jalan, banjir, dan sampah, serta memenuhi belanja wajib sesuai aturan. Anggaran juga diarahkan untuk mendukung operasional SKPD, pengadaan blanko KTP, dan membantu instansi vertikal seperti polisi dan kejaksaan.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah naik 16,99 persen menjadi Rp134,53 miliar. Dana ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dan akan digunakan untuk menutup defisit anggaran.

“Ranperda ini disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah kami sepakati bersama DPRD pada 18 Juni lalu,” ujar Amsakar. (*)

Advertisement

Trending