Parlemen
Ketua DPRD Batam Evaluasi Usulan Pencabutan Insentif bagi Ketua RT/RW
Batam, Kabarbatam.com– Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menegaskan akan mengevaluasi usulan pencabutan insentif bagi Ketua RT dan RW terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oknum RT/RW saat Pemilu, yakni Pilpres dan Pileg 2019 belum lama ini.
Hal tersebut disampaikan Nuryanto saat menerima perwakilan Ketua RT dan RW Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, di kantornya, di DPRD Kota Batam, Kamis (27/06/19).
Nuryanto mengaku kecewa atas tindakan oknum RT dan RW yang dinilai telah mencoreng dan menciderai arti demokrasi yang telah berjalan harmonis di Kota Batam selama ini.
Nuryanto menyatakan hal itu menyusul adanya laporan masyarakat terkait temuan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oknum RT/RW pada Pemilu 2019. Cak Nur berharap agar RT/RW yang perannya luar biasa dan sebagai ujung tombak di tengah masyarakat bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat lainnya.
“Serta perannya sebagai jembatan antarmasyarakat dengan pemerintah bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Bukan justru menciderai arti demokrasi terkait temuan dalam pemilu kemarin,” ujarnya.
Dikatakan Cak Nur, usulan pencabutan insentif yang yang telah dianggarkan melalui APBD ini akan dilakukan evaluasi, apakah berdampak terhadap manfaat atau sebaliknya, setelah adanya temuan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oknum RT/RW.
“Kami mengeluarkan kebijakan ini memiliki tujuan yang baik atas tugas mulia RT/RW yang telah membantu pemerintah sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Untuk itu kami punya inisiatif untuk memberikan penghargaan atas tugas RT/RW ini agar bisa mengemban tugas mulianya ini lebih baik lagi dan lebih nyaman, bukan malah disalahgunakan,” ujarnya.
DPRD Batam, sambung Nuryanto, akan memberikan sanksi kepada oknum RT/RW yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan untuk diganti agar memberikan efek jera.
Sekadar diketahui, dana intensif RT/RW sebesar Rp1 juta tiap. Dewan akan mencabut insentif tersebut karena adanya temuan oknum RT/RW yang memperjual-belikan suara atau melakukan transaksional saat Pileg 2019. Modusnya yakni dengan politik uang yaitu satu orang satu nama calon dibanderol Rp200.000 hingga Rp300.000. (aan)







-
Headline16 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam17 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam1 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam3 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas