Connect with us

Parlemen

Ketua DPRD Batam Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Jelang Idul Fitri 1444H

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Ketua dprd batam nuryanto f agung dedi lazuardi 1 600x354
Ketua DPRD Kota Batam Nuryabto

Batam, Kabarbatam.com – Para pelaku usaha diingatkan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan pegawai masing-masing sebelum perayaan hari raya Idul Fitri 1444H.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. Ia mengingatkan, agar THR diberikan kepada karyawan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Jelang Hari Raya Idul Fitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada pegawainya sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujar Cak Nur kepada wartawan, di Batam, Senin.

Pembayaran THR, kata dia, hal yang krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada pegawainya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 yang mengatur tentang THR wajib diberikan kepada pekerja H-7 Lebaran.

“Tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada. Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka posko pengaduan THR, guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” katanya.

Namun demikian, dia menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait dengan waktu pemberian sekaligus besaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR terap diberikan,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.

“Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat,” ucapnya. (wan)

Advertisement

Trending