Connect with us

Batam

Ketua Granat Minta Aparat Mewaspadai Aksi Penyelundupan di Kota Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20257024

Batam, KABARBATAM.COM – Maraknya aksi penyelundupan barang-barang ilegal ditengah situasi pandemi wabah COVID-19 membuat gerah Syamsul Paloh selaku Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepri.
Syamsul Paloh mengatakan, disituasi seperti ini para mafia penyelundup barang-barang ilegal seperti rokok, mikol bahkan Narkotika dengan leluasa bergerak dengan memanfaatkan situasi disaat aparat penegak hukum khususnya kepolisian tengah fokus melindungi masyarakat dan membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran virus COVID-19.
“Aksi penyelundupan harus diwaspadai, sebab di keadaan seperti ini mereka memanfaatkannya untuk melakukan aksi penyelundupan seperti narkotika,” kata Syamsul Paloh, Sabtu (11/4/2020).
Menurutnya para mafia penyelundupan barang-barang ilegal cendrung menggunakan jalur laut, yaitu memanfaatkan pelabuhan ilegal atau dikenal dengan pelabuhan tikus yang keberadaannya tersebar di pelosok Kota Batam. Meski demikian aparat kepolisian sangat jeli dan terus memantau pergerakan para mafia-mafia tersebut, ia sangat meyakini sebagaimanapun para mafia ini berkelit tentunya akan terendus oleh pihak kepolisian.
Ia juga memberikan apresiasi atas capaian pihak kepolisian yang telah berhasil mengagalkan penyelundupan 1300 dus rokok ilegal bermerk Luffman, di pelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, belum lama ini.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal kemarin,” ujarnya.
Lanjut Syamsul, ia mengajak mengawal serta memonitoring terhadap hal ini, sehingga para mafia penyelundup tersebut mendapatkan hukuman ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
“Jangan nanti yang dijerat hanya pelaku lapangan, sementara aktor utama dalam penyelundupan tersebut sama sekali tidak tersentuh,” ketus Syamsul.
Ketua Granat Kepri ini juga meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas perbuatan pelaku yang sudah cukup merugikan negara dan kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila terjadi hal yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Barelang menetapkan satu orang pelaku penyelundupan rokok ilegal berinisial JU (33) yang beraksi di pelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Dalam aksinya, petugas berhasil mengamankan 1300 dus rokok merk Luffman, satu unit Speed Boat tanpa nama warna hitam dengan tujuh unit mesin Yamaha kapasitas 300 PK dan enam unit mobil box.
Atas perbuatannya, pelaku JU (33) dikenakan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(Tok)

Advertisement

Trending