Connect with us

Batam

Kirim PMI Iegal Tanpa Kartu e-KTKLN, Dua Wanita Penyalur Diringkus Polisi di Jakarta dan Tiban Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211228 wa0079
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang meringkus dua pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, di daerah Perumahan Tiban Mas Residence, pada Kamis (16/12/2021) lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang meringkus dua pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, di daerah Perumahan Tiban Mas Residence, pada Kamis (16/12/2021) lalu.

Dua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, dimana pelaku Dila Nur Ardillah (26) ditangkap di Batam, dan pelaku Susilawati Sudiana (38) diamankan di Jakarta.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Efendi mengatakan, kasus ini terungkap saat anggota melihat akun Facebook Dila Quincy, dimana akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke Singapura.

“Modus pelaku menjanjikan kepada calon PMI memfasilitasi keberangkatan dan penampungan, dan dikuatkan dengan foto dan vidio tiktok keberhasilan PMI yang sudah sukses di Singapura,” kata Efendi, saat menggelar preskonfrens di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021).

Lanjut Efendi, pelaku Susilawati Sudiana sudah menjalankan bisnis penyalur sejak Maret 2020 lalu, dan sudah memberangkatkan 12 orang ke Singapura.

“Satu calon PMI Ilegal, pelaku mendapat uang sekitar Rp5 juta,” ujarnya.

Efendi menjelaskan, calon TKI yang berangkat ke Singapura disebut ilegal karena tidak memiliki kartu e-KTKLN (elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), yang dikeluarkan oleh BP2MI.

“Walaupun semua data mereka ada, tapi jika tidak ada kartu e-KTKLN maka disebut ilegal,” ungkap Efendi.(*)

Advertisement

Trending