Headline
KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 10 Kapal Illegal Fishing di Natuna

Natuna, Kabarbatam com – Pemerintah Republik Indonesia konsisten menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku illegal fishing di laut Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kejaksaaan Republik Indonesia kembali melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna pada Rabu (31/3/2021).
Penenggelaman 10 kapal di laut Natuna ini semakin menguatkan pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPP-NRI. Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.
“Penenggelaman ini merupakan sikap tegas bersama yang menunjukkan bahwa kita semua sangat serius memberantas illegal fishing”, tegas Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar.
Antam pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.
Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPP-NRI 711-Laut Natuna.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan bahwa 10 (sepuluh) kapal asing yang dimusnahkan, 8 (delapan) merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 (dua) kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.
“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia”, ujar Erlan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono manyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.
“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan”, ujar Hari.
Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna. (Ifan)





-
Batam2 hari ago
Satu-Satunya di Indonesia, Karang Taruna Kota Batam Miliki LPK Sendiri
-
Batam5 hari ago
Pengerjaan Fisik Kegiatan TMMD ke-116 Kavling Seraya Hampir Rampung
-
BP Batam4 hari ago
Rudi Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Batam, Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah
-
Kepri3 hari ago
Gubernur Ansar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda LPP APBD 2022
-
Batam2 hari ago
Personel TMMD ke-116 Makin Intens Lakukan Pengerjaan Fisik di Kavling Seraya Sambau
-
Batam6 hari ago
Sahkan RUPTL PT PLN Batam 2023-2032, Pemerintah Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Listrik
-
Batam6 hari ago
Anggota Satgas TMMD Tinggal dan Makan di Rumah Warga untuk membangun Rasa Kekeluargaan
-
Batam6 hari ago
PLN Batam Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Pembangkit di Batam