Connect with us

Batam

KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi Milik PT BSSTEC dan PT MPP di Pulau Nipah

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230204 Wa0300
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi milik PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC) dan PT Merah Putih Petro Gas yang berada di wilayah Pulau Nipah.

Batam, Kabarbatam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi milik PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC) dan PT Merah Putih Petro Gas yang berada di wilayah Pulau Nipah, Jembatan II Barelang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (3/2/2023).

Diketahui, dua proyek tersebut dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan perizinan berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL,” ungkap Adin Nurawaluddin

Adin menjelaskan, bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.

“Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT. BSSTEC seluas 30.000 m2 sedangkan PT. MPP seluas 53.623 m2,” tutur Adin.

Lanjut Adin menyampaikan, pada kasus PT. BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

“Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL,” bebernya.

Sementara untuk kasus PT. MPP, proyek reklamasi terindikasi berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi. Pengakuan dari pihak perusahaan, pondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.

Namun, hasil pemetaan oleh petugas, pondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan. Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki PKKPRL.

“Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut,” tegas Adin.

Adin mengungkapkan, bahwa langkah tegas KKP dalam menghentikan proyek ini sementara merupakan wujud keseriusan KKP dalam menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP memiliki komitmen kuat untuk memulihkan kesehatan laut dan mempercepat ekonomi laut yang berkelanjutan.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus siaga dalam mengawal dan mengawasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut di Indonesia. (R/Atok)

Advertisement

Nasional

Trending