Batam
Polisi Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal, Ke Malaysia Dibanderol Rp8 Juta per Orang
Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (3/2/2023).
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang pria berinisal M dan FR alias R yang memiliki peran sebagai pengurus pengiriman keempat calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK, M.H, mengatakan berawal dari informasi yang telah diterima oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bahwa di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay terjadi kegiatan pengiriman PMI non prosedural.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan dan benar ditemukan 4 calon PMI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
“Disaat itu juga, kita berhasil mengamankan 2 orang pengurus calon PMI ilegal tersebut. Hasil interogasi yang telah kita lakukan, keempat calon PMI ini akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit dengan iming-iming gaji Rm 1500 hingga Rm 3000,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (4/2/2023).
Diketahui, keempat calon PMI ilegal tersebut berinisial S (21) asal Lombok Timur, Y (22) asal Lombok Timur, Z (48) asal Tuban Jawa Timur, AW (21) asal Pamekasan Jawa Timur.
“Empat korban yang telah kita selamatkan ini, saat ini dalam penanganan BP2MI untuk diberikan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” jelasnya.
Modus operandi, kata Jefri, keempat calon PMI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
“Jadi, secara aturan mereka memiliki paspor. Tetapi persyaratan sebagai pekerja yang tidak dimiliki para calon PMI ilegal tersebut dan untuk sekali berangkat dari daerah asal, calon PMI ini dikenakan biaya Rp 8 juta per orang,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya, 4 buah paspor, 4 lembar tiket kapal tujuan Malaysia, dua unit Handphone milik pelaku sebagai sarana untuk kordinasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Atok)
-
Headline3 hari ago
Daftar 45 Nama Caleg Peraih Suara Terbanyak dan Berpotensi Duduk di DPRD Provinsi Kepri
-
Batam4 hari ago
Melawan saat Ditangkap, Bandit Jalanan Batam Dilumpuhkan dengan Timah Panas Polisi
-
BP Batam3 hari ago
Muhammad Rudi Undang Masyarakat Batam Hadiri Buka Puasa Bersama di Dataran Engku Putri
-
Batam7 hari ago
Muhammad Rudi Salat Tarawih Perdana di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
-
Headline5 hari ago
Zaharuddin: PDAM Natuna Masih Fungsinkan Pipa Jadul sebab Air Sering Macet
-
BP Batam6 hari ago
BP Batam Tawarkan Potensi Maritim Batam dalam Pameran Terkemuka Dunia di Singapura
-
Bintan5 hari ago
Tahun 2023, Perumda BPR Bintan Berikan Dividen Rp1,8 Millar ke Pemda Bintan
-
Batam5 hari ago
Spesialis Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Batam Dibekuk Jatanras Polda Kepri