Batam
Polisi Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal, Ke Malaysia Dibanderol Rp8 Juta per Orang

Batam, Kabarbatam.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (3/2/2023).

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang pria berinisal M dan FR alias R yang memiliki peran sebagai pengurus pengiriman keempat calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK, M.H, mengatakan berawal dari informasi yang telah diterima oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bahwa di Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay terjadi kegiatan pengiriman PMI non prosedural.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan dan benar ditemukan 4 calon PMI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
“Disaat itu juga, kita berhasil mengamankan 2 orang pengurus calon PMI ilegal tersebut. Hasil interogasi yang telah kita lakukan, keempat calon PMI ini akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit dengan iming-iming gaji Rm 1500 hingga Rm 3000,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (4/2/2023).
Diketahui, keempat calon PMI ilegal tersebut berinisial S (21) asal Lombok Timur, Y (22) asal Lombok Timur, Z (48) asal Tuban Jawa Timur, AW (21) asal Pamekasan Jawa Timur.
“Empat korban yang telah kita selamatkan ini, saat ini dalam penanganan BP2MI untuk diberikan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” jelasnya.
Modus operandi, kata Jefri, keempat calon PMI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
“Jadi, secara aturan mereka memiliki paspor. Tetapi persyaratan sebagai pekerja yang tidak dimiliki para calon PMI ilegal tersebut dan untuk sekali berangkat dari daerah asal, calon PMI ini dikenakan biaya Rp 8 juta per orang,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya, 4 buah paspor, 4 lembar tiket kapal tujuan Malaysia, dua unit Handphone milik pelaku sebagai sarana untuk kordinasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Atok)



-
Batam4 hari ago
Tangkap 47 Orang Pelaku Kejahatan, Kapolda Kepri Tinjau Kampung Aceh Lokasi Peredaran Narkotika Batam
-
Bintan15 jam ago
Ada Gorengan Viral di Batam Wonderfood and Art Ramadhan 2023 Taman Dang Anom
-
BP Batam7 hari ago
Tekan Angka Kebocoran, BP Batam Tindak Tegas Sambungan Air Ilegal di Jodoh
-
BP Batam5 hari ago
Temui Kepala BP Batam, Pengusaha Turki Jajaki Investasi LNG dan Bisnis Kargo
-
Batam6 hari ago
Nyaris Baku Pukul, Polisi Bergegas Mediasi Driver Taksi Online dan Konvensional Pelabuhan Punggur
-
Kepri6 hari ago
Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Rp5 Miliar di Kalsel
-
Batam6 hari ago
Sambut Ramadan, Puluhan Orang Terjaring Operasi Pekat Tim Gabungan di Kampung Aceh
-
BP Batam4 hari ago
Pengembangan Taman Rusa Sekupang, Bakal Jadi Ikon Wisata Baru di Kepri