Batam
KKP Hentikan Proyek Reklamasi PT Blue Steel Industri di Kampung Panau Nongsa
Batam, Kabarbatam com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT. Blue Steel Industri yang berlokasi di Kampung Panau, Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kepulauan Riau, Jum’at (5/5/2023).
Penghentian sementara proyek reklamasi milik PT. Blue Steel dilakukan setelah KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Diketahui, berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut mengatakan, bahwa paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan dilakukan sampai PT. Blue Steel Industri memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
“Benar bahwa kami stop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut. Dimana, perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL,” ujar Adin.
Adin menyebutkan, bahwa sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT. Blue Steel. Selanjutnya, KKP mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar bulan Februari 2023.
“Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. Blue Steel Industri, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PT. Blue Steel Industri termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal. Total luas lahan proyek milik PT. Blue Steel berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 hektare,yang terdiri dari lahan darat seluas 13 hektare bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 hektare
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT. BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL,” tegas Adin.
Andin menjelaskan, dalam hal ini PT. Blue Steel diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha.
“Kepada PT. Blue Steel Industri segera penuhi perizinan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (Online Single Submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan