Tanjungpinang
Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan Tolak RUU Penyiaran
![Img 20240531 Wa0182](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240531-WA0182.jpg)
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Puluhan jurnalis dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang – Bintan menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, di Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024).
Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang – Bintan terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri.
Kemudian, Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) STAIN Abdurrahman dan Pers Mahasiswa (Persma) Stain Abdurrahman.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Koordinator Aksi, Jailani mengatakan, aksi ini sebagai bentuk perlawanan para jurnalis dan mahasiswa terhadap RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
“Karena RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dinilai mengekang kebebasan pers,” kata Jailani dalam orasinya.
Ketua AJI Tanjungpinang ini melanjutkan, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas berpotensi mencederai demokrasi, hingga memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
“Salah satu yang paling disorot adalah larangan penayangan konten eksklusif
jurnalisme investigasi,” tegasnya.
Menurutnya, larangan jurnalisme investigasi dalam rancangan itu, juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bahkan, pelarangan ini juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi,” sebutnya.
Adapun yang menjadi tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang – Bintan, yakni :
1. Segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran
2. Melibatkan partisipasi Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran
3. Memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.(m.Ismail)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam1 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Batam7 hari ago
PT DSAW di Kawasan Industri Terpadu Kabil Alami Kebakaran Hebat
-
Anambas10 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Headline11 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam18 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam4 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini