Connect with us

Tanjungpinang

Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan Tolak RUU Penyiaran

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240531 Wa0182
Puluhan jurnalis dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang - Bintan menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, di Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024).

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Puluhan jurnalis dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang – Bintan menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran, di Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/5/2024).

Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang – Bintan terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri.

Img 20240531 Wa0183

Kemudian, Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) STAIN Abdurrahman dan Pers Mahasiswa (Persma) Stain Abdurrahman.

Koordinator Aksi, Jailani mengatakan, aksi ini sebagai bentuk perlawanan para jurnalis dan mahasiswa terhadap RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI.

“Karena RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dinilai mengekang kebebasan pers,” kata Jailani dalam orasinya.

Ketua AJI Tanjungpinang ini melanjutkan, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas berpotensi mencederai demokrasi, hingga memberangus kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

“Salah satu yang paling disorot adalah larangan penayangan konten eksklusif
jurnalisme investigasi,” tegasnya.

Img 20240531 Wa0185

Menurutnya, larangan jurnalisme investigasi dalam rancangan itu, juga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bahkan, pelarangan ini juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi,” sebutnya.

Adapun yang menjadi tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang – Bintan, yakni :

Img 20240531 Wa0188

1. Segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran

2. Melibatkan partisipasi Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

3. Memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.(m.Ismail)

Advertisement

Trending