Connect with us

Parlemen

Komisi I DPRD Batam RDP Bahas Status Lahan RW 05 Kampung Seraya Atas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68852816

Batam, Kabarbatam.com– Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga di RW 05 Kampung Seraya Atas Batam dan perwakilan tiga perusahaan terkait masalah lahan di RW 05 Kampung Seraya Atas, Rabu (1/7/2020).
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto. Masing-masing perwakilan, baik dari warga maupun perusahaan dipersilahkan untuk menyampaikan pendapatnya terkait materi RDP yang dibahas.
Tiga perusahaan yang dihadirkan dalam RDP tersebut, yakni PT Golden Teleshop, PT Tiga Coin Mas, dan PT Mega Sentosa diwakili oleh Jurado Siburian dan Freddy Aritonang. Mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya, Jurado mengatakan, lahan di RW 05 Kampung Seraya Atas merupakan milik tiga perusahaan.
Ia mengaku, perusahaannya memiliki legalitas pengalokasian lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. “Selain itu, dapat kami sampaikan juga bahwa, salinan dokumen lengkap dapat kami perlihatkan di forum ini,” kata Jurado. Di awal sebelum lahan tersebut digunakan oleh tiga perusahaan, perwakilan perusahaan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang terdampak. Termasuk kesanggupan perusahaan memberikan kompensasi.
Freddy menambahkan, perusahaan siap merelokasi warga. Dia juga bilang, perusahaan bersedia memberikan kompensasi berupa sagu hati Rp10 juta tiap KK, ditambah tanah kaveling ukuran 6 x 10 meter dan bersertifikat. “Dari perusahaan sudah mengupayakan langkah persuasif, melakukan pendekatan secara manusiawi pak,” kata Freddy.
Ia menambahkan, tiga perusahaan yang sudah dapat pengalokasian lahan akan menggunakan lahan tersebut untuk pengembangan investasi di Batam. “Terlepas bahwa kami punya dokumen dan legalitas, tetapi kami mengedepankan sisi humanis untuk relokasi,” katanya lagi.
Warga yang hadir dalam forum itu, masih mempertanyakan keabsahan legalitas kepemilikan lahan tiga perusahaan tersebut. Perwakilan warga juga menolak jika perusahaan melakukan pengukuran lahan, sebelum adanya keabsahan legalitas lahan oleh BP Batam
Warga RW 05 Kampung Seraya Atas, Gerengan Pohan, mengatakan, dalam RDP ini muncul keterangan yang berbeda dari Nasrizan selaku Ketua RW 05 Kampung Seraya Atas. Sebelumnya Ketua RW 05 Kampung Seraya Atas mengaku, sebagai salah satu warga pihaknya menentang keras upaya perusahaan merelokasi warga dari lahan yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun.
Namun setelah melihat legalitas dan mempertanyakan kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam, lahan tersebut memang telah dialihkan kepada tiga perusahaan. “Kami tidak bisa bersikukuh. Tapi mohon dengan cara-cara yang baik relokasinya, sesuai yang dijanjikan ditempati,” katanya.
Namun demikian, masih banyak warga yang belum menerima relokasi. Meski pihak perusahaan memiliki legalitas. Budi Mardianto yang memimpin RDP, meminta warga dan perusahaan menahan diri. Dikatakan Budi, pendekatan yang dilakukan perusahaan cukup manusiawi.
“Upaya relokasi sudah ditawarkan, dan uang sagu hati Rp10 juga ditambah kaveling, itu manusiawi lah. Tapi kami minta, semua menahan diri. Jangan juga kita menghambat investasi di Batam,” katanya. RDP juga dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu. “Upaya menyelesaikan persoalan cukup kondusif. Kita minta, para pihak ke depan jika sudah saatnya relokasi bisa terwujud,” pungkasnya. (tri)

Advertisement

Trending