Batam
Komisi I DPRD Batam Sebut Dua Gerai Alfamart di Kabil Diduga Ilegal
Batam, Kabarbatam.com – Komisi I DPRD Kota Batam menyebutkan bahwa gerai Alfamart yang berada di RT 03/RW 11 Kavling Senjulung dan Komplek ruko Jasinta Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto saat melakukan sidak di dua lokasi tepat berada di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Rabu (22/7/2020).
Sidak Komisi I DPRD Kota Batam kali ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto didampingi Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha, Tan A Tie, Muhammad Fadli, beserta staf Komisi I DPRD Kota Batam.
Budi Mardiyanto mengatakan, yang pasti pihaknya sudah melihat sendiri sesuai pernyataan BPM-PTSP Kota Batam bahwa mulai tahun 2019 sudah tidak mengeluarkan izin. “Nah kesimpulannya disini bentuk fisiknya sudah terbangun berarti itu ilegal,” tegasnya.
Kesimpulan tersebut mengacu pada berita acara serta dokumentasi pada rapat yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Kota Batam sebelumnya, bahwa secara jelas BPM- PTSP Batam tidak pernah mengeluarkan izin dari tahun 2019.
“Di sini Pemerintah Kota Batam harus tegas, kavling hunian bukan untuk jasa atau dagang dan ini pun sudah dirombak peruntukannya. Itu tidak benar, perubahan peruntukan itu aja sudah menyalai aturan,” terangnya.
Sekedar diketahui, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kota Batam akan mengundang manajemen Alfamart untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Batam.
Menanggapi gerai Alfamart baru tersebut, Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha menambahkan, hal itu kontradiktif dengan pernyataan BPM-PTSP Batam pada rapat di DPRD beberapa waktu lalu.
“Kita sangat prihatin, karena BPM-PTSP tidak memperhatikan aspek dampak serius pada UKM dan pedagang-pedagang tradisional,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Batam sudah banyak dan tidak ada seleksi wilayah yang ketat, karena sudah banyak tersebar maka secara tegas perizinan Alfamart dan Indomaret yang baru harus dihentikan.
“Saat ini yang harus dilakukan BPM-PTSP adalah evaluasi perizinan, berupa perizinan untuk tempat yang tidak layak dicabut aja dan melalui RDP kami akan agendakan untuk memperdalam hal ini,” pungkasnya. (Tok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam24 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka