Headline
Komisi I DPRD Kepri Harap Mendagri Terbitkan SK Definitif Plt Gubernur Kepri
Batam, Kabarbatam.com– Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau Muhammad Syahid Ridho yang juga merupakan politisi PKS berharap Mendagri bisa menyegerakan SK defenitif Plt gubernur mengingat terbatasnya kewenangan Plt.
“Kemarin melalui video conference dan pemberitaan kita sudah mendengar Pak Menteri memanggil gubernur tanpa embel-embel Plt, ini signal tapi kita berharap SK resmi nya segera turun, sehingga kita berharap Plt Gubernur Kepri nantinya bisa lebih optimal dengan kewenangan yang dimilikinya,” kata Syahid Ridho.
Ditambahkan, seorang Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akan tetapi, untuk hal-hal strategis tentu kewenangannya terbatas, untuk itu kita berharap sekali Mendagri bisa mengeluarkan atau menyampaikan SK Defenitif dalam waktu dekat agar roda pemerintahan berjalan maksimal dengan kewenangan penuh yang dimiliki Plt Gubernur Kepri saat ini ketika resmi definitif,” kata Muhammad Syahid Ridho. (*)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam22 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka