Connect with us

Parlemen

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Aduan Warga Terkait Pembuangan Limbah Hotel 

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Rdp Limbah Di Batam Komisi Iii Dprd Batam
Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait limbah dari saluran pembuangan salah satu hotel di Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Komisi III DPRD Kota Batam memberikan atensi terhadap limbah yang keluar dari saluran pembuangan salah satu hotel di Batam. Masyarakat sekitar terganggu oleh limbah yang dibuang oleh manajemen hotel tersebut dan melaporkannya ke Dewan.

Menindaklanjuti laporan itu, Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait limbah dari saluran pembuangan salah satu hotel di Batam tersebut

Sejumlah pihak hadir dalam RDPU tersebut. Mereka adalah perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Lurah Kampung Utama, pihak ketiga yang mengelola limbah di Batam dari hotel dan manajemen tempat penginapan. Di RDPU kali ini, perwakilan dari warga tidak hadir.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono yang memimpin RDPU tersebut mengatakan bahwa, warga yang melaporkan kegiatan pembuangan limbah tersebut tidak bisa datang karena sedang bekerja.

Sesuai aduan warga, politisi Partai Golkar ini mengatakan, bahwa hotel tersebut membuang air limbah hasil produksinya ke saluran parit yang ada di sekitar hotel. Manajemen hotel di Batam itu pun membenarkan kondisi itu.

Djoko mengungkap jika air limbah di Batam itu bekas cucian arang yang seharusnya masuk ke sistem dan diolah lagi. Namun karena ada kesalahan dari manajemen sehingga terbuang ke parit. “Katanya ada keteledoran staf hotel,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

Djoko melanjutkan, hasil dari pihak DLH masih ada perizinan yang harus dilengkapi. Yaitu tempat pembuangan sementara disekitar wilayah hotel untuk menampung sampah atau limbah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“DPRD dan DLH mendukung pengusaha tapi harus berkomitmen jaga Batam aman untuk investor dan warga,” katanya. Anggota DPRD Batam, Arlon Veristo menilai pihak hotel ada indikasi kesengajaan membuang limbahnya.

Sementara itu, perwakilan DLH Kota Batam, Suhdi Jaya, mengatakan pihaknya akan menyelidiki bagaimana penanganan maintenance ini. Apabila tidak sesuai SOP dan tidak bertanggungjawab akan di tutup IPAL-nya. RDP ini dihadiri juga anggota Komisi III DPRD Kota Batam lainnya. Di antaranya Muhammad Rudi, Tumbur Hutasoit, Siti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge dan Rohaizat.

Adapun pihak ketiga pengelola limbah di hotel itu mengatakan bahwa limbah yang keluar melalui saluran pembuangan tak termasuk limbah berbahaya.

Willy Setiawan, perwakilan pihak ketiga yang mengelola limbah di hotel tersebut mengklaim, sesuai riset bahwa pengelolaan limbah di hotel tersebut sudah terbaik. Menurutnya, limbah yang dihasilkan oleh hotel bisa di daur ulang dan bisa dipergunakan kembali. Misalnya untuk menyiram tanaman dan flushing toilet di hotel.

“Sistem IPAL dari hotel tersebut baik karena ada perawatan sistem pengelolaan per dua minggu,” ungkapnya. Dia juga mengatakan, sistem yang dipakai oleh hotel sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 22 tahun 2021. (wan)

Advertisement

Trending