Parlemen
Pansus Pemko dan DPRD Batam Sepakati Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan
![Lahan Parkir Batam Ok](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/10/lahan-parkir-batam-ok.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam akhirnya menyetujui kenaikan sejumlah tarif pajak dan retribusi, salah satunya yakni tarif parkir tepi jalan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara, mengungkapkan bahwa pansus bertanggung jawab dalam menyelaraskan aturan pusat di daerah.
Terkait hal itu, terjadi beberapa perubahan terhadap tarif dan nomenklatur tarif pajak dan retribusi daerah. “Pansus Pemko dan DPRD sepakat menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Menetapkan pajak parkir maksimal 10 persen,” ungkap Leo dalam rapat paripurna, Rabu (27/9/2023) lalu.
Ia menagatakan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, disepakati tarif parkir untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor naik menjadi Rp 2.000.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Adapun tarif parkir tepi jalan untuk roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan kenaikan tarif ini diharapkan bisa mendongkrak capaian pajak dan retribusi Daerah.
“Alhamdulilah semua dapat disetujui bersama. Sesuai dengan yang disampaikan ketua pansus tadi bisa meningkatkan PAD kita,” ujarnya. Diakuinya karena dengan aturan ini, pemerintah bisa memungut pajak dan retribusi daerah.
Setelah ini, Pemko Batam menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ada waktu kurang lebih tiga hari ke depan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kepri terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini. “InsyaAllah Perda ini akan kita pakai, dan kita gunakan untuk pungutan pajak dan retribusi pada tahun 2024,” katanya. Pada tahun 2024 mendatang, tarif pajak dan retribusi sudah bisa diberlakukan. (wan)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Anambas17 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Headline18 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam6 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam1 hari ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline2 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung