Connect with us

Parlemen

Komisi III DPRD Batam Soroti U-Turn di Jalan Laksamana Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46552096

Batam, Kabarbatam.com– Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak mengeluhkan posisi u-turn di Jalan Laksamana Bintan, Batam. Jefry menyoroti marka jalan itu karena pengendara dirasa jauh memutar jalan.
Sekadar diketahui, U-turn di Jl Laksamana Bintan atau depan Perumahan Marchelia ditutup setelah ada pengerjaan pelebaran jalan. Praktis satu-satunya u-turn hanya ada di depan Perumahan Rosedale, sekitar 100 meter dari traffic light simpang Gelael.
Meski jalan tersebut dikelola Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD Batam tetap menyurati provinsi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang merupakan mitra Komisi III.
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak mengaku dirinya juga merasakan jauhnya jarak u-turn di jalan tersebut. Ia menilai u-turn tersebut tidak efektif sehingga masyarakat harus memutar jauh.
“Karena itu jalan sudah dikerjakan oleh kontraktor, sudah masuk dalam perencanaan mereka maka tidak boleh diubah. Kami akan menyurati Dishub Provinsi untuk dibukakan u-turn di tengah-tengahnya,” kata Jefry, Rabu (31/7/2019).
Pasalnya dari Perumahan Marcelia jika bersekolah di Harapan Utama harus melalui komplek rumah Wali Kota Batam tepatnya di Perumahan Rosedale, Batam. Begitu juga dengan warga yang akan ke bandara, Mukakuning harus memutar terlalu jauh.
Komisi III DPRD Batam menilai lokasi u-turn di depan Perumahan Rosdalepun harusnya tidak diperbolehkan. “Apa kajiannya u-turn di dekat persimpangan. Bisa rawan kecelakaan. Kami akan minta kepada Dishub itupun (depan perumah Rosdale ditutup),” tegasnya. (*)

Advertisement

Trending