Connect with us

Parlemen

Komisi IV DPRD Batam Minta RDP Penggusuran di Kampung Jabi agar Dilanjutkan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Kondisi Rumah Di Kampung Jabi Nongsa Ok
Penggusuran rumah liar di Kampung Jabi Nongsa, Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Muhammad Yunus meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggusuran lima rumah di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, beberapa waktu lalu, dilanjutkan.

Hal tersebut dikemukakan Yunus karena sejauh ini, polemik terkait penggusuran di Kampung Jabi Nongsa belum menemui titik terang. RDP lanjutan digelar untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan itu.

“Kami sudah berkoodinasi dengan Komisi I untuk mengatur jadwal RDP lanjutan terkait penggusuran di Kampung Jabi,” ujar Yunus, Rabu (2/6/2021).

Tidak hanya itu, Yunus sendiri ikut mempertanyakan alasan penggusuran yang dilakukan. Apalagi sampai sekarang, pihaknya belum menerima informasi lanjutan setelah RDP pertama digelar akhir April lalu.

“Apakah di lapangan dengan masyarakatnya sudah selesai atau tidak, kami tidak tahu. Kalau memang untuk penggusuran, kenapa lima rumah itu saja. Alasannya apa juga belum tahu,” sesalnya.

Dijelaskan olehnya, pada RDP pertama, instansi terkait telah mengakui kesalahannya. Mereka mengakui jika sejumlah oknum telah bertindak melebihi perintah atasan.

“Kalau dari hasil RDP kemarin, mereka mengaku bersalah karena sudah melebihi dari perintah,” ungkap Yunus. Sedangkan untuk solusi yang muncul saat itu, Yunus menyebut jika warga meminta agar instansi terkait mengganti kerugian mereka.

Kalau memang gantinya diberi lahan, lahannya dimana? Selama rumah belum siap, warga indekos. Biayanya bagaimana? Jawaban waktu itu mereka akan berkoordinasi dengan pimpinan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penggusuran lima rumah milik warga di wilayah Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (29/3/2021) lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, hampir keseluruhan warga mengaku keberatan dengan tindakan tersebut.

Mereka beranggapan, penggusuran dilakukan tanpa alasan jelas. “Ketika ada rumah yang dirobohkan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, tentu harus ada solusi untuk penyelesaiannya. Tidak hanya minta maaf,” tegas salah seorang warga, Erna, saat pertemuan kampung digelar, Kamis (1/4/2021) malam.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Patroli dan Pengamanan Hutan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wilem Sumanto akhirnya buka suara terkait penggusuran lima rumah warga di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam, beberapa hari lalu.

Menurut Wilem, penggusuran itu untuk menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di areal kampung. “Penggusuran itu memang kami sedang patroli. Tujuannya membersihkan pondok-pondok tidak berpenghuni di lokasi penambangan pasir,” ungkap Wilem, Jumat (2/4/2021).

Ia mengakui, patroli saat itu tidak hanya dilakukan oleh Ditpam BP Batam saja. Melainkan ada instansi lainnya. (wan)

Advertisement

Trending