Nasional
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar Dua RDPU Terkait Perselisihan Ketenagakerjaan
Batam, Kabarbatam.com – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan ketenagakerjaan pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Rapat Komisi IV.
Kedua RDPU tersebut dilaksanakan pada waktu berbeda, masing-masing menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
RDPU sesi pagi membahas perselisihan antara Ibu Suminah, mantan pekerja PT Utama Mas Propertindo, yang menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat dalam mediasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Batam.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Komisi Drs Haji Surya Makmur Nasution, M.Hum, serta Sekretaris Komisi Hj Asnawati Atiq, SE, MM. Hadir pula anggota Komisi IV: Tapis Dabal Siahaan, Banyu Ari Nopianto, dan Haji Hery Herlangga, SE, M.Ak. Selain kedua pihak yang berselisih, hadir juga Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam dan perwakilan BPJS.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta pemaparan lengkap dari pihak pengawas ketenagakerjaan terkait proses mediasi tahap pertama, serta penjelasan dari BPJS mengenai aspek jaminan sosial ketenagakerjaan yang relevan.
Setelah mendengarkan penjelasan seluruh pihak, Komisi IV menegaskan agar manajemen perusahaan menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat bersama pengawas ketenagakerjaan. Jika perusahaan keberatan, pilihan lainnya adalah menunggu putusan banding dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami sarankan ikut ketentuan yang sudah disepakati bersama. Nilainya tidak seberapa dan bapak lihat baik-baik wajah Ibu Suminah ini, beliau sudah tua. Saya kira perlu mata dan hati kita melihat beliau ini,” tegas Dandis.
Wakil Ketua Komisi, Surya Makmur Nasution, juga mengingatkan bahwa putusan banding dari kementerian berpotensi menetapkan nilai pesangon yang lebih besar.
Rapat ditutup setelah pihak PT Utama Mas Propertindo meminta waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah mengikuti kesepakatan awal atau menunggu putusan banding.
“Kami juga harus melaporkan hal ini ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar perwakilan manajemen dari Kantor Hukum MHNP. (*)
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026



