Connect with us

Batam

Komnas HAM Turun Tangan Sikapi Akses Air Bersih bagi Masyarakat Ruli Kota Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Uba+ingan+sigalingging+pada+media
Uba Ingan Sigalingging, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: PADA MEDIA)

Batam, Kabarbatam.com – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas) HAM menyoroti pelayanan dan akses air bersih bagi masyarakat miskin Kota Batam, khususnya yang bermukim di perumahan liar Kota Batam.

Sorotan Komnas HAM itu merespon pengaduan yang disampaikan Ketua Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Kota Batam Agung Widjaja yang dilayangkan pada 9 Maret 2020 dan surat elektronik pada tanggal 22 Desember 2020.

Dalam surat balasan bernomor 362/K-PMT/V/2021 yang ditujukan kepada Wali Kota Batam, pada pokoknnya pengadu menyampaikan permasalahan krisis air bersih bagi ribuan warga Kota Batam, terutama yang bermukim di pemukiman liar dengan harga jual air bersih jauh di atas ketentuan harga yang berlaku.

Pengadu dalam suratnya juga menyampaikan keberatan atas pelakuan pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat yang selama ini di anggap bermukim di tempat liar.

Menanggapi surat Komnas HAM tertanggal 10 Mei 2021 tersebut, Ketua Gebrak Batam Agung Widjaja menyampaikan apresiasinya kepada Komnas HAM. Agung mengatakan, Komisi tersebut telah secara serius merespon aduan Gebrak terkait akses air bersih bagi masyarakat Batam, terutama mereka yang bermukim di perumahan liar.

“Agar ini menjadi perhatian terutama bagi pamangku kepentingan, dalam hal ini Pemko Batam sebagai intitusi yang berkewajiban memberikan pelayanan keapada maayarakat Batam, untuk diteruskan kepada BP Batam,” ungkapnya.

Yang menjadi point utama yang disampaikan Agung bahwa sampai hari ini masyarakat miskin kota Batam sulit mengakses air bersih. Kalau pun ada, kata Agung, mereka membayar lebih mahal di atas harga yang telah ditetapkan.

“Perlu kami sampaikan juga, saat air bersih masih dikelola ATB, perusahaan ini tak bisa memasang instalasi air bersih ke rumah warga karena terkendala status lahan dan BP Batam sebagai lembaga yang mengelola kawasan Batam tidak mengeluarkan izin,” ungkapnya.

Meski demikian, sambung Agung, sebagai perpanjangan tangan pemerintah/negara seharusnya Pemda dan BP Batam harus memberi pelayanan kepada masyarakat tanpa ada diskriminasi. “Air adalah kebutuhan dasar setiap manusia, sehingga apapun itu pemerintah berkewajiban hadir dan memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, tanpa ada diskriminasi, baik yang bermukim di lahan legal ataukah mereka yanv bermukim di status lahan yang dinyatakan ilegal,” ungkapnya.

Dengan adanya respon dari Komnas HAM, Agung berharap Pemko Batam segera menindaklanjuti surat tersebut dan memberikan akses pelayanan air bersih bagi masyarakat,terutama yang bermukim di pemukiman liar agar ada rasa keadilan dan pemerataan yang bisa dirasakan seluruh masyarakat Batam.

“Itu point yang kami sampaikan agar ini menjadi perhatian, bahwa air adalah kebutuhan dasar. Manusia berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi kebutuhan dasar mereka tanpa ada diskriminasi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging. Legislator asal Batam ini menegaskan, Pemko Batam adalah institusi pemerintah yang bertanggung jawab dalam memberi pelayanan kepada publik, dalam hal ini masyarakat Batam. Sehingga apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Batam yakni akses air bersih dapat segera dipenuhi, terutama bagi maayarakat yang bermukim di perumahan dan juga pemukiman liar.

“Hal ini perlu kami sampaikan karena hal ini sudah berlangsung lama, masyarakat di pemukiman liar sulit mengakses air bersih. Padahal, kebutuhan dasar tersebut tak boleh diabaikan oleh pemerintah atau negara, dalam hal ini BP Batam sebagai lembaga teknis yang mengelola air bersih di Batam.

“Kalau kita lihat bahwa pola yang dijalankan selama ini masih pada pola bisnis, padahal di luar itu juga ada pola atau layanan sosial yang memberikan kesempatan kepada semua masyarakat bisa mengakses air bersih, tanpa ada diskriminasi,” tegasnya.

“Terkait apa yang telah direspon dan disikapi oleh Komnas HAM, Pemko dan BP Batam tak bisa lagi menutup mata dalam memberi pelayanan dan akses air bersih kepada seluruh masyarakatnya, termasuk mereka yang bermukim di pemukiman liar. Pemko Batam berhak mendesak BP Batam untuk segera memberikan layanan air bersih kepada masyarakat, termasuk mengenai harga jual air bersih sesuai harga yang telah ditetapkan,” papar Uba.

Penegasan legislator Hanura ini juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah diratifikasi konvensi PBB melalui resolusinya secara eksplisit menegaskan bahwa hak atas air dan sanitasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM).

Pelayanan dan akses air bersih ini, tambah Uba lagi, tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang bermukim di pemukiman liar tetapi juga masyarakat yang bermukim di atas lahan dengan status lahan hutan lindung atau masyarakat yang masih terkendala untuk menyelesaikan UWTO.

“Ada beberapa kawasan perumahan yang perlu segera mendapat perhatian, di antaranya di  kawasan Bengkong Tanjungbuntung, Bengkong Sadai, termasuk Perumahan Bengkong Wahyu, agar masyarakat di pemukiman ini juga mendapatkan akses air bersih secara merata dan adil karena air merupakan kebutuhan dasar yang tak boleh diabaikan,” pungkasnya. (aan)

Advertisement

Trending