Connect with us

Batam

Komplotan Maling Motor Digulung Tim Jatanras Polda Kepri, 36 Unit Motor Curian Berhasil ditemukan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240520 Wa0179
Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri sepeda motor matic yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri sepeda motor matic yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Kepri.

Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 36 unit motor matic curian yang didominasi merk Honda Beat dan Honda Scoopy dari tangan para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rojikan mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) tentang pencurian sepeda motor dari masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 7 Mei 2024.

Img 20240520 Wa0180

“Berdasarkan LP tersebut, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan didapati 4 orang tersangka pencurian motor berinisial FR, YP, AP dan DF,” ungkap Kombes Pol Rojikan didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kompol Michael Hutabarat saat konferensi pers, Senin (20/5/2024).

Kombes Pol Rojikan menjelaskan, saat melancarkan aksi pencurian motor, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka YP sebagai eksekutor, DF berperan untuk mengamati lokasi saat aksi pencurian itu berlangsung, FR dan AP menyimpan atau penadah motor curian tersebut.

Img 20240520 Wa0181

“Barang bukti motor hasil curian beserta kita alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya kami dapat di lokasi penyimpanan mereka yakni di wilayah Batu Aji dan Punggur,” ujarnya.

Sebelum melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan para komplotan ini adalah mengamati target sasaran motor. Mereka ada yang berpura-pura sebagai ojek online untuk mengelabuhi korbannya.

“Setelah dirasa aman, dengan berbekal kunci letter T tidak sampai 5 menit mereka berhasil merusak komponen kunci motor milik korban dan membawanya kabur motor curian itu ke tempat penampungan yang telah disiapkan,” bebernya.

Img 20240520 Wa0182

Lanjut, Kombes Pol Rojikan menyampaikan, dari keempat tersangka yang telah diamankan, salah satu dari mereka merupakan residivis yakni berinisial YP.

“Saat proses penangkapan tersangka residivis ini, kita terpaksa berikan ketegasan dengan menghadiahi timah panas di kakinya sebagai kenangan-kenangan supaya mereka tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang dugaan pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Img 20240520 Wa0183

Kemudian, untuk penadah atau penampung motor curian yakni FR dan AP dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Dari jumlah barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor ini, kami berharap kepada masyarakat bahwa yang merasa pernah kehilangan motornya sekiranya dapat menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri dengan membawa alat bukti kepemilikan kendaraannya,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending