Batam
Komplotan Maling Motor Digulung Tim Jatanras Polda Kepri, 36 Unit Motor Curian Berhasil ditemukan
Batam, Kabarbatam.com – Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri sepeda motor matic yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Kepri.
Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 36 unit motor matic curian yang didominasi merk Honda Beat dan Honda Scoopy dari tangan para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rojikan mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) tentang pencurian sepeda motor dari masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 7 Mei 2024.

“Berdasarkan LP tersebut, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan didapati 4 orang tersangka pencurian motor berinisial FR, YP, AP dan DF,” ungkap Kombes Pol Rojikan didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kompol Michael Hutabarat saat konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Kombes Pol Rojikan menjelaskan, saat melancarkan aksi pencurian motor, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka YP sebagai eksekutor, DF berperan untuk mengamati lokasi saat aksi pencurian itu berlangsung, FR dan AP menyimpan atau penadah motor curian tersebut.

“Barang bukti motor hasil curian beserta kita alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya kami dapat di lokasi penyimpanan mereka yakni di wilayah Batu Aji dan Punggur,” ujarnya.
Sebelum melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan para komplotan ini adalah mengamati target sasaran motor. Mereka ada yang berpura-pura sebagai ojek online untuk mengelabuhi korbannya.
“Setelah dirasa aman, dengan berbekal kunci letter T tidak sampai 5 menit mereka berhasil merusak komponen kunci motor milik korban dan membawanya kabur motor curian itu ke tempat penampungan yang telah disiapkan,” bebernya.

Lanjut, Kombes Pol Rojikan menyampaikan, dari keempat tersangka yang telah diamankan, salah satu dari mereka merupakan residivis yakni berinisial YP.
“Saat proses penangkapan tersangka residivis ini, kita terpaksa berikan ketegasan dengan menghadiahi timah panas di kakinya sebagai kenangan-kenangan supaya mereka tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang dugaan pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kemudian, untuk penadah atau penampung motor curian yakni FR dan AP dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Dari jumlah barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor ini, kami berharap kepada masyarakat bahwa yang merasa pernah kehilangan motornya sekiranya dapat menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri dengan membawa alat bukti kepemilikan kendaraannya,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



