Batam
Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Jatanras Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus 5 orang komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan ini, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengamankan empat orang tersangka laki-laki berinisial AS (42), S (36), AWH (52), ES (30) dan seorang perempuan berinisial FA (36).
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kelima tersangka komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca mobil ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Tersangka berinisial AS dan S berperan sebagai pemecah kaca mobil (eksekutor) sementara tersangka berini AWH, ES dan FA berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/5/2023).

Robby menjelaskan, peristiwa pencurian modus pecah kaca ini terjadi pada hari Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.55 Wib di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Batam. Korbannya adalah seorang nasabah Bank BCA Jodoh.
“Pelaku sejak awal telah memantau pergerakan korban di depan Bank BCA Jodoh yang pada saat itu membawa uang dalam kantong kresek warna hitam berjumlah Rp 310 juta,” ungkap.
Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku membuntuti korban hingga berhenti di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Batam untuk menjemput orang tuanya di lantai 5 Hotel dan meninggalkan uang tunai tersebut di dalam mobil.
“Saat korban masuk ke dalam hotel, pelaku dengan gerak cepat memecahkan kaca pintu mobil menggunakan busi dan mengambil uang tunai Rp 310 juta milik korban,” jelasnya.
Menerima laporan korban, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS dan S sebagai eksekutor dalam aksi pecah kaca mobil tersebut.
“Selanjutnya, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang penadah berinisial AWH, ES dan FA,” terangnya
Selain mengamankan komplotan pecah kaca, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah sweater warna biru dongker milik pelaku, 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam, 1 unit handphone Infinix, 1 unit tas slempang, 1 unit motor Honda Beat warna abu-abu, 1 unit motor Yamaha V-Ixion, 1 unit motor Yamaha Mio J serta barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka AS dan S dijerat Pasal 363 Ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara untuk tiga pelaku AWH, ES dan FA sebagai penadah dijerat Pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Headline2 hari agoBegini Jawaban Tempo Merespons Aspirasi Partai NasDem atas Judul Cover Majalah
-
Headline2 hari agoPietra Paloh Respons Cover Majalah Tempo, Tekankan Prinsip Akurasi, Verifikasi dan Keberimbangan
-
Batam1 hari agoIpda Supriadi Alias Joker, Polisi Humanis, Energik, dan Dekat dengan Insan Pers Berpulang
-
Batam2 hari agoKapolda: Kasus Kematian Bripda NS Tidak Akan Ditolerir, Jika Terbukti Pelaku PTDH dan Dipidana
-
Batam3 hari agoPolda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka Kasus Tewasnya Bintara Remaja di Batam
-
Batam3 hari agoBP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara
-
Headline1 hari agoWabup Jarmin: Fokus Pelunasan Utang, Program Prioritas Natuna Tetap Berjalan
-
Ekonomi2 hari agoHPM Turun Dinilai Belum Cukup, HIPKI: Beban Pengusaha Masih Berat karena BBM Industri Melonjak



