Batam
Korupsi Dana APBD, Ketua KONI Natuna Ditangkap Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri

Batam, Kabarbatam.com – Ketua Koni Kabupaten Natuna Wan Sofian ditangkap Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah pemerintah Kabupaten Natuna.
Diketahui, penangkapan terhadap Wan Sofian (61) terjadi pada hari Kamis (20/7/2023), sekira pukul 11.30 Wib di kediamannya yang beralamat di Air Kolek RT.001/RW.002 Ranai, Kabupaten Natuna.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, Polisi memabawa Wan Sofian ke Mapolda Kepri menggunakan pesawat NAM Air dan tiba di Batam sekira pukul 16.45 Wib.
Dalam perkara ini, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi diantaranya 13 orang PNS Pemkab Natuna, 4 orang Pengurus LSM Forkot Natuna dan 25 pihak terkait lainnya.
Kemudian, 3 orang ahli diantaranya Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, Ahli/Auditor BPKP juga tak luput dari pemeriksaan pihak Kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pada hari Selasa (18/7/2023) tim penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
“Dari hasil gelar perkara itu, Wan Sofian (61) Ketua LSM Forkot Natuna dan saat ini menjabat sebagai Ketua Koni Terpilih Kabupaten Natuna telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Natuna,” ungkap Kombes Pol Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, tersangka Wan Sofian (61) telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima oleh LSM Forkot (Forum Kota) Kabupaten Natuna.
“Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuagan Negara Nomor : PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, tanggal 11 Juli 2023 dengan nilai sebesar Rp 1.777.500.000,” tuturnya.
Lanjut, Kombes Pol Nasriadi menyampaikan, seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka Wan Sofian, karena digunakan untuk keperluan pribadi.
“Tentu, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri )32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial beserta perubahanya,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, Dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat oleh LSM Forkot Natuna, Surat Keterangan Terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna Tahun 2011, Dokumen pencairan dana hibah kpd LSM Forkot Kabupaten Natuna.
Kemudian, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kab Natuna Tahun 2011, 2012, dan 2013, Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Wan Sofian tahun 2012-2013 dan Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.
Atas perbuatannya, tersangka Wan Sofian dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)









-
Headline1 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Headline2 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam3 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Batam14 jam ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan
-
Batam7 jam ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam