Connect with us

Tanjungpinang

KPK Periksa Muhammad Yatir dan Dalmasri sebagai Saksi Kasus TPK BP Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Badan Pengusahaan (BP) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka AS.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Jalan A. Yani, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun saksi-saksi yang dimintai keterangannya terkait dengan perkara tersebut, antara lain;

1. YULIS HELEN ROMAIDAULI, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

2. GANDA TUA SIHOMBING Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses).

3. MULYADI TAN Wiraswasta (PT Nano Logistic).

4. MUHAMMAD YATIR, Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019 s.d 2024.

5. DALMASRI Wakil Bupati Bintan Tahun 2016-2021.

Sekadar diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPBPB Bintan tahun 2016-2018. KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni; AS, Bupati Bintan dan Plt Kepala KPBPB Bintan. (Aan)

Advertisement

Trending