Connect with us

Nasional

KPU akan Gunakan Sistem E-Rekap pada Pilkada 2020, Bagaimana Sistemnya?

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30710592

Jakarta, Kabarbatam.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak tahun 2020. KPU saat ini masih menyempurnakan sistem informasi penghitungan (Situng).
“Prinsipnya, kekurangan dan kelemahan situng akan terus disempurnakan,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (9/7/2019).
Viryan mengatakan, nantinya situng ini akan mengalami beberapa perubahan. Di antaranya digunakan untuk e-rekap hingga dijadikan hasil resmi.
“Bila digunakan menjadi hasil resmi, situng ditransformasi untuk rekap elektronik, menjadi hasil legal dan penyempurnaan dilakukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPU telah mengadakan focus group discussion (FGD) untuk membahas e-rekap di Pilkada Serentak 2020. Dia menyebut, FGD ini akan kembali dilakukan dengan pembahasan yang sama. “Lanjut lagi FGD,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU setuju dengan ide rekapitulasi elektronik ini. Arief berharap sistem e-Rekap dapat membuat pemilu lebih efektif dan efisien.
“Setiap cara atau metode yang baru tentu diharapkan bisa nanti, membuat pemilu kita lebih efektif, efisien ya, baik dari segi waktu, anggaran, dan semua akan tujuannya akan ke situ,” ujar Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020. KPU menyebut penggunaan e-rekap lebih cepat dan dapat dipercaya, sehingga proses penghitungan suara juga lebih transparan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan, rekapitulasi elektronik (e-Rekap) memungkinkan dilakukan untuk Pilkada 2020. Jika sudah disepakati, 270 daerah yang melaksanakan pilkada harus siap dengan sistem tersebut.
“Kalau sudah disepakati oleh KPU, e-rekapitulasi, ya seluruh Pilkada di 270 (daerah) itu harus menyiapkan diri. Dan basisnya tadi di tingkat kecamatan. Dari (tahapan) pemilihannya sama, (hasil penghitungan suara) dibawa ke kecamatan, dari kecamatan tidak ada lagi rekap itu, langsung rekapitulasi elektronik (e-rekap),” ujar Mardani di gedung DPR RI.
Mardani menegaskan sistem e-rekap harus terbuka. Evaluasi untuk sistem tersebut menurutnya juga harus dilakukan secara mendalam. (dtc)

Advertisement

Nasional

Trending