Connect with us

Batam

KSOP Batam Tangkap Kapal Asing Bermuatan 20 Ton Limbah Beracun di Perairan Batuampar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210717 Wa0111
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam mengamankan satu unit kapal berbendera negara Belize bermuatan limbah beracun di Perairan Batuampar, Kota Batam, Kamis (15/7/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam mengamankan satu unit kapal berbendera negara Belize bermuatan limbah beracun di Perairan Batuampar, Kota Batam, Kamis (15/7/2021).

Kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize itu, kedapatan membawa kurang lebih 20 ton limbah beracun dari Pelabuhan Penjuru Singapura menuju East Out Port Limit (OPL).

Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto, mengatakan, Kapal SB. Cramoil Equity ditangkap oleh Kapal Patroli KNP. 330 di Perairan Batuampar pada posisi 01°10’00”N / 103°59’00”E di perairan Batuampar,

“Kapal SB. Cramoil Equity dinahkodai seseorang berinisial CP dan dua ABK kapal berinisial MSW, RRP yang saat ini sudah kita amankan,” ungkap Kepala KSOP Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto saat dikonfirmasi awak media Kabarbatam.com, Sabtu (17/7/2021).

Menurut keterangan ABK dan nahkoda, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2,7 tahun dengan setiap bulannya rata-rata kapal ini membawa kurang lebih 100 ton limbah beracun.

“Selama tahun 2021 kapal tersebut sudah membawa 279 ton. Muatan limbah ini akan dibawa ke kapal besar di East Out Port Limit (OPL),” ujar Mugen Suprihatin Sartoto.

Mugen menyampaikan, sebelum ditangkap, kapal SB. Cramoil Equity tersebut sudah tiga hari berada di perairan Nongsa dan Batuampar. Saat ini telah dilakukan pengujian jenis limbah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Awak kapal mengakui bahwa kegiatan ini adalah kegiatan illegal. Bahkan, spesifikasi kapal bukan untuk mengangkut limbah,” terangnya.

Atas peristiwa ini nakhoda tidak mematuhi ketentuan tentang alur pelayaran dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Saat ini sedang proses penyidikan, dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending