Connect with us

Batam

Kuasa Hukum Apeng Bantah Kliennya Palsukan Tanda Tangan Camat Galang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20257024
Bambang Yuianto. (Foto: Kabarbatam.com/Atok Suptapto)

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pemalsuan surat atau dokumen kepemilikan sebuah lahan yang menyeret Sutrisman alias Apeng sebagai terdakwa kian memanas.
Dalam permasalahan ini, kuasa hukum Sutrisman alias Apeng, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, membantah bahwa kliennya melakukan pemalsuan tanda tangan surat alas hak.
Hal ini diungkapkan oleh Bambang Yulianto, S.H., selaku Kuasa Hukum Sutrisman alias Apeng, bertempat di KDA Junction Batam Center, Selasa (12/1/2021) sore.
Bambang Yulianto mengatakan, adanya pemalsuan tanda tangan yang terjadi, diketahui pada saat timbulnya perselisihan antara Haryadi dengan Sutrisman alias Apeng.
Apeng diketahui  memiliki sebuah lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Pantai Reviola Barelang berdasarkan surat alas hak yang didapat dari beberapa orang termasuk dari orangtua dan saudara kandung Apeng.
“Yang dirugikan disini adalah saudara Yusrizal, mantan Camat Galang tahun 1993-1996. Menurut dugaan saudara Yusrizal, ada pemalsuan tanda tangan dirinya yang terjadi pada saat adanya perselisihan Haryadi dengan Sutrisman alias Apeng,” ungkap Bambang Yulianto.
 
Dijelaskan Bambang, Seolah-olah bahwa Apeng ini berselisih paham dengan PT. Namun pada kenyataannya disana tidak ada lahan milik PT, yang ada adalah lahan warga sesuai surat Alas Hak.
Sutrisman alias Apeng, menyimpan sembilan berkas surat Alas Hak yang di tandatangani oleh Kepala Desa Karas, Jafar Madun pada tanggal 20 Maret 1993 serta ditandatangani oleh mantan Camat Galang Yusrizal. Tetapi, ada 5 surat Alas Hak yang diduga dinyatakan memiliki tanda tangan palsu dan inilah yang menjadi masalah.
Proses untuk mendapatkan surat Alas Hak ini harus melalui beberapa perangkat terkait seperti halnya RT, RW, Kepala Desa dan Camat.
“Jadi saat ini kira-kira siapa yang dianggap memalsukan tanda tangan itu. Klien saya jelas-jelas tidak melakukan perbuatan itu seperti yang disangkakan atau dakwaan. Maka di minggu yang lalu sudah ada dakwaan, dan hari ini teman-teman yang dipersidangan sudah membuat eksepsi klien saya,” ujarnya.
Selain itu, diungkapkan Bambang, bahwa pihaknya disini hanya ingin meluruskan permasalahan yang terjadi saat ini agar fakta di lapangan itu benar.
“Saya mau meluruskan informasi, supaya fakta di lapangan itu benar karena Bukti Perkara (BP) dapat mempengaruhi proses dalam persidangan yang menjadi tidak independen walaupun itu wewenang Majelis Hakim dengan membuat keputusan pastinya dengan dakwaan seperti ini,” bebernya.
Langkah-langkah selanjutnya, tambah Bambang, karena ini sudah masuk dalam proses persidangan, tentunya tim dalam persidangan yang sudah berjalan, nanti data-data ini juga akan terkemukakan,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending