Connect with us

Tanjungpinang

Kuasa Hukum Hasan Tegaskan Putusan Perdata jadi Kejelasan Tidak Ada yang Dipalsukan Kliennya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241129 Wa0283
Kuasa Hukum Hasan, mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hendy Dafitra.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Kuasa Hukum Hasan, mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hendy Dafitra menegaskan, bahwa hasil putusan sidang perdata telah memberikan kejelasan.

“Artinya tidak ada yang dipalsukan oleh kilen saya (Hasan). Ini sudah jelas,” tegas Hendy, Jumat (29/11/2024).

Hendy yang juga kuasa Hukum Penggugat bernama Darma Parlindungan juga telah menerima salinan putusan hasil sidang perdata.

“Kami sudah terima salinannya. Putusan pada 28 November 2024 atau kemarin,” ujarnya.

Hendy pun menyampaikan kekesalannya, bahwa apa yang disangkakan penyidik Polres Bintan tentu sangat merugikan kliennya.

Img 20241129 Wa0284

“Banyak kerugian bagi klien saya. Terutama pembunuhan karakter. Klien saya saat itu menjabat sebagai Pj Walikota. Diberhentikan karena ditetapkan tersangka. Ditahan lagi. Walapun dikeluarkan setelah masa penahanan sudah mau habis,” tegasnya.

Dalam perkara pidana yang dialami kliennya Hasan, Hendy pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada surat yang dipaslukan.

“Terhadap putusan perdata ini jelas. Bahwa, yang ditanda tangani klien saya saat jadi Camat sudah sesuai kewenangan yang dimilikinya. Dan itu sah secara hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Kami sesalkan juga, letak pemalsuan yang disangkakan ini kan masih sumir. Kami juga ketahui, berkas penyidik selalu bolak balik dari Kejaksaan. Kami mencintai institusi aparat penegak hukum,” ucapnya.

Langkah yang dilakukan terhadap hasil putusan perdata

Hendy pun menyampaikan, bahwa atas putusan perdata ini menjadi pertimbangan penyidik agar sama-sama objektif terhadap kasus yang sedang ditangani.

“Kami akan laporkan juga hasil perdata ini ke Polres Bintan, Polda Kepri, dan bahkan Mabes Polri,”sebutnya.

“Harapan saya, mari sama-sama kita aparat penegak hukum menilai materi secara objektif. Apa yang menjadi hasil putusan perdata ini sangat jelas ketetapannya,” tambahnya.(*)

Advertisement

Trending