Batam
Kuasa Hukum Ismail SH dan Partners Resmi Laporkan Helmi dan Samsir Ode ke Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Ismail, SH & Partners selaku kuasa hukum terdakwa Andrica Ricora Ginting mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri dalam kasus narkotika secara resmi melaporkan Helmi dan Samsir Ode ke Polda Kepri.
Laporan resmi terhadap Helmi dan Samsir Ode tertuang dalam Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor : 016/SU.UM/IL/SKL-IX/2022 yang diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ismail, SH & Partners bersama pihak keluarga ke Polda Kepri, Jum’at (7/10/2022).
Kedua orang pria bernama Helmi dan Samsir Ode yang saat ini berkedudukan sebagai saksi ini, merupakan penemu pertama kali narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram di tepi pantai kawasan Bintan beberapa waktu lalu.
“Hari ini secara resmi kita membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polda Kepri terkait dugaan keterlibatan Helmi dan Samsir Ode dalam permasalahan narkotika yang menjerat ketiga klien kami,” ujar Rindo Ahyani Manurung, S.H didampingi Ismail, S.H dan Repiton Manao, S.H saat konferensi pers di bilangan Winsor, Kota Batam, Jum’at (8/10/2022) siang.
Rindo menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat dengan Nomor 015/SU.UM/IL/SKL-IX/2022 pada tanggal 20 September 2022 kepada Ditresnarkoba Polda Kepri perihal permintaan klarifikasi status hukum Helmi dan Samsir Ode sebagai penemu pertama kali barang bukti narkotika sabu dalam perkara Andrica Ricora Ginting.
“Namun setelah 14 hari berlalu pasca kami mengirimkan surat tersebut ke Polda Kepri, belum ada respon yang signifikan sehingga demi hak dan kepentingan hukum ketiga klien kami, maka secara resmi Helmi dan Samsir Ode kita laporkan ke Polda Kepri untuk segera ditangkap,” ungkap Rindo.
Dalam kasus ini, Kuasa Hukum Ismail SH & Partners menilai bahwa ketiga kliennya itu sengaja dijebak. Dugaan itu muncul, ketika penemu pertama kali narkotika tersebut hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.
“Kami merasa klien kami ini dijebak. Kenapa Helmi dan Samsir Ode hingga saat ini tidak ditangkap. Sementara, mereka berdua penemu pertama kali narkotika tersebut dan dititipkan kepada klien kami yang saat ini tengah menjalani proses persidangan,” bebernya.
Diwaktu yang sama, Kuasa Hukum Ismail S.H menyampikan, bahwa dalam perkara ini pihaknya hanya menginginkan keadilan agar terang benderang. Karena ia menduga, ada skenario yang sengaja dibuat untuk menjebak ketiga kliennya tersebut.
“Mohon keadilan bagi klien kami. Disini kita bukan ingin menyudutkan pihak penyidik. Kami hanya ingin ada rasa keadilan bagi ketiga klien kami,” tegasnya.
Ismail mengatakan, kronologi singkatnya, bahwa pada bulan Januari 2022, tiba-tiba ada barang berupa narkotika jenis sabu di tepi pantai kawasan Bintan yang ditemukan oleh Helmi dan Samsir Ode. Hal tersebut, juga sudah diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta fakta persidangan.
“Narkotika itu ditemukan oleh Helmi dan Samsir Ode. Kemudian, kedua pria tersebut memberikan narkotika hasil temuannya kepada ketiga klien kami secara berantai. Nah, yang menjadi pertanyaan kami, kenapa justru hanya tiga orang ini saja yang menjadi terdakwa ?,” terangnya.
Ismail menuturkan, Andrica Ricora Ginting merupakan salah satu anggota Polisi baik dan itu sudah terbukti dalam pengadilan. Selain itu, ia juga memiliki tiga orang anak masih kecil-kecil dan tentunya membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
“Bayangkan saja, dampak dari penemuan narkotika tak bertuan ini, klien kami dituntut 20 tahun penjara. Bagaimana nasib anak-anaknya ini ?,” bebernya.
Dalam kasus ini, Ismail, SH & Partners meyakini bahwa Polda Kepri secara profesional mengatasi perkara ini.
Apabila, setelah 14 hari ke depan pasca laporan ini dilayakan belum juga direspon, Kuasa Hukum Ismail, SH & Patners berencana akan melanjutkan laporan tersebut ke jenjang lebih tinggi dalam hal ini Mabes Polri.
Sementara itu, Lola Fauzia selaku isteri terdakwa Andrica Ricora Ginting menambahkan, bahwa dirinya telah menaruh harapan besar kepada Polda Kepri untuk segera menangkap kedua penemu pertama kali narkotika tersebut yakni Helmi dan Samsir Ode.
“Saya mengharapkan sekali kepada bapak Kapolda Kepri untuk melakukan penangkapan terhadap Helmi dan Samsir Ode. Bila tidak ada tindakan dari bapak Kapolda Kepri, maka kami akan mencari keadilan kejenjang lebih tinggi. Karena bagaimana pun anak-anak saya masih kecil-kecil pak,” pungkasnya.
Diketahui, kasus tindak pidana narkotika ini telah menyeret tiga orang terdakwa yakni, Andrica Ricora Ginting (mantan Walpri), Maskum dan Dika Tri Pamungkas. Mereka, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara. (Atok)
-
Batam2 hari ago
BREAKING NEWS: Dipergoki Menteri KKP Curi Pasir Laut di Perairan Pulau Nipah, 2 Kapal Asing Disergap PSDKP
-
Batam1 hari ago
Beri Dukungan Penuh, Amsakar Nonton Bareng Warga saat Timnas Bermain Imbang 2-2 Lawan Bahrain
-
Batam2 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Pasar Melcem, Ini Area Terdampak Air Mengalir Kecil dan Terhenti Sementara Waktu
-
Batam2 hari ago
PSDKP Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar
-
Batam2 hari ago
Konsulat Jenderal India Jajaki Potensi dan Peluang Investasi di Paket Ekonomi BBK Murah
-
Batam2 hari ago
Safari Maulid di Kediaman Amsakar, Warga NU Doakan Kelancaran Pilkada Batam 2024
-
Batam3 hari ago
Amsakar Achmad Bertemu Influencer Batam, Bahas Konten Media Sosial dan Klarifikasi Isu “Cuti”
-
Headline2 hari ago
Produk Unggulan Buatan Warga Binaan Rutan Batam Dipamerkan di Ajang Indonesia Tourism & Trade Investment Expo 2024