Batam
Kuasa Hukum Kurnia Fensuri Layangkan Surat Somasi Kepada Juliana Usai Tempati Rumah Tanpa Seizin Kliennya

Batam, Kabarbatam.com – Penasehat Hukum Kurnia Fensuri, Nasrul layangkan somasi kepada Juliana karena menempati bahkab menyewakan rumah yang berlokasi di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam tanpa seizin kliennya.
Somasi tersebut dilayangkan, karena pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mana mengembalikan beberapa berkas kepada Kurnia Fensuri.
Adapun berkas yang dikembalikan adalah, 1 (Satu) Buah Sertipikat HGB (Hak Guna Bangunan) No : 14543 , An. KURNIA FENSURI, Yang di Sertipikat telah tercatat penghapusan Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, Tanggal 22 September2020 dan Pencatatan penghapusan Roya di Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Tanggal 30 September 2020; 1 (Satu) Buah Akta jual beli No. 1008/2008, Tanggal 28 Juli 2008, yang di keluarkan oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah SOEHENDRO GAUTAMA, SH, M.Hum; 1 (Satu) Lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, Nomor: 01871/IPH/2/2021, Yang di keluarkan oleh Badan pengusahaan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas batam, Tanggal 25 Februari 2021.
Selain itu, turut dikembalikan kepada Kurnia Fensuri, 1 (Satu) Buah PL (Penetapan lokasi) No : 28.23090008.196, Tanggal 14 Mei 2008; 1 (Satu) Lembar Permohonan ijin peralihan Hak Atas Tanah, No. 4419/PL/IX/2008, Tanggal 15 September 2008; 1 (Satu) Lembar Faktur tagihan biaya administrasi peralihan Nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, Tanggal 15 September 2008 dan 1 (satu) lembar Formulir setoran mandiri , Tanggal 16 September 2008; 1 (Satu) Lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) An. KURNIA FENSURI, Jenis Pajak : 411128 & 1 (Satu) Lembar foto copy Slip pembayaran An. KURNIA FENSURI.
“Merujuk pada putusan perkara dari Pengadilan Negeri Batam, maka saudari Juliana diminta untuk mengembalikan kunci rumah milik klien kami yang berlokasi di perumahan Beverly Park Blok I1 nomor 16, Batam centre dengan cara yang sebaik-baiknya,” ungkap Nasrul, Selasa (11/1/2022).
Lanjut, Nasrul menyampaikan, berdasarkan hal tersebut maka pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada Juliana agar dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi tersebut dilayangkan untuk dapat mengembalikan kunci rumah kliennya.
“Kami harapkan kerjasamanya kepada saudari Juliana. Jika dalam kurun waktu 7 hari tersebut tidak juga memberikan kunci dan mengosongkan rumah tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya. (R/Atok)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif